"Kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa, dan harus ditangani dengan luar biasa juga. Undang-Undang Perlindungan Anak masih kurang efektif untuk memberi pencegahan kekerasan. Makanya, kita terpikir memberi hukuman tambahan (bagi pelaku kejahatan)," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/10).
Untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diperlukan. Namun, butuh waktu lama bagi Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," ujarnya.
Nila menilai bahwa pelaku kejahatan seksual harus diberi pemberatan hukuman berupa pengebirian, supaya muncul efek psikologis. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," kata dia.
Sementara itu, Niam mengatakan rapat terbatas tersebut menunjukkan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi penanganan kasus kejahatan atas anak.
"Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Niam melalui pernyataan kepada CNN Indonesia. (obs)