Prasetyo menuturkan, kejahatan seksual sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa.
Prasetyo menjelaskan bahwa hukuman pengebirian yang dimaksud adalah dengan disuntik atau ditambahkan hormon perempuan kepada pelaku kejahatan seksual berjenis kelamin pria, sehingga dengan demikian diharapkan nafsu pelampiasan seksualnya berkurang atau hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Prasetyo mengatakan pelaku kejahatan seksual akan dieksekusi setelah proses inkracht, termasuk hukuman pengebirian tersebut.
Nila menilai bahwa pelaku kejahatan seksual harus diberi pemberatan hukuman berupa pengebirian, supaya muncul efek psikologis. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," kata dia.
Sementara itu, Niam mengatakan rapat terbatas tersebut menunjukan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi penanganan kasus kejahatan atas anak.
"Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Niam melalui pernyataan kepada CNN Indonesia.
Lembaga yang dipimpinnya juga mengusulkan adanya revolusi mental dalam melihat kelembagaan keluarga sebagai sekolah anak.
"Salah satunya adalah dengan pendidikan pranikah secara masif sebagai suatu gerakan sistemik," katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 784 kasus kekerasan seksual anak pada Januari hingga Oktober 2014. (utd/utd)