Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal menuturkan saat ini marak terjadi penyalahgunaan senjata untuk kejahatan. Hal tersebut, lanjutnya, berpotensi meningkatkan tingkat kejahatan di Jakarta.
Iqbal menyatakan penindakan terhadap peredaran dan kepemilikan senjata merupakan perintah Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait kejadian penyalahgunaan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk atas kejadian teror yang terjadi di Paris, Perancis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pelaku kejahatan di DKI Jakarta akhir-akhir ini melengkapi dirinya dengan sejata api. Namun, ia menjelaskan, senjata yang digunakan oleh para penjahat sebagian ada senjata asli dan ada juga replika.
Krishna menyampaikan terdapat delapan tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian dalam operasi yang dilakukan selama tiga minggu. Para pelaku tersebut di antaranya tujuh orang pria berinisial KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), AS (37) dan KV (36), serta seorang perempuan selaku pedagang berinisial HW (37).
Lebih lanjut, selain pelaku, Krishna mengatakan polisi berhasil mengamankan ratusan senjata jenis air gun, belasan senjata api, belasan selongsong revolver, ribuan peluru jenis gotri, puluhan gas CO2 dan puluhan peluru ukuran 22 mm dan 72 mm.
Krishna menjelaskan, seluruh tersangka tersebut diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Senjata Api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (gir/gir)