Pernyataan itu muncul setelah Muhadjir menyatakan sanksi fisik kepada siswa merupakan cara alternatif memperkuat mental anak.
Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta Alldo Fellix Januardy berkata, sanksi fisik dalam bentuk dan situasi apapun tetap melanggar hak dasar anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia terikat pada konvensi tersebut, sehingga kekerasan dalam dunia pendidikan tidak bisa ditoleransi," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8).
Kamanto khawatir, guru dapat menjadikan pernyataan Muhadjir sebagai alasan pembenar atas kekerasan fisik pada murid.
"Jangan sampai guru melakukan kekerasan dan berpikir yang dilakukannya sesuai arahan menteri," ucapnya.
Menurutnya, sanksi fisik dari guru dapat ditoleransi dalam batasan tertentu. Sanksi itu dapat dilihat sebagai peddidikan tegas jika kesalahan anak melampaui batas.
"Pendidik bukan hanya memberikan curahan kasih sayang, untuk bentuk pribadi anak yang kuat dan tangguh juga tahan banting. Itu tidak bisa tanpa pendidikan yang keras," kata Muhadjir, Kamis pekan lalu.
Mendidik Tanpa Kekerasan
Sektetaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, mendisiplinkan anak tidak melulu dilakukan dengan menerapkan sanksi fisik.
Retno berkata, sanksi fisik justru tidak efektif. Inti dari keberhasilan mendidik anak supaya disiplin adalah meningkatkan kompetensi guru pendidik.
"Tidak sulit mendidik anak supaya disiplin dan nurut dengan cara yang positif. Guru dan bahkan orang tua ditantang kreatif," kata Retno.
Guru, menurutnya, tidak akan mampu menghilangkan kekerasan (bullying) antar siswa senior-junior, jika guru masih mencontohkan kekerasan dengan cara menerapkan sanksi fisik pada siswa.
"Kekerasan dalam pendidikan tidak pernah putus jika kami sebagai pendidik dan pembuat kebijakan membiarkan itu terjadi," kata Retno (abm)