“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).
Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan perilaku bersikap humanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal ini berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saksi pelapor Novel Bakmukmin.
Sementara saksi pelapor lainnya Ibnu Baskoro belum dihadirkan setelah tiga kali permintaan datang ke persidangan.
Selain itu tim kuasa hukum Ahok memutarkan video Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang menjelaskan kaitan surat Al Maidah ayat 51 dengan hukum memilih pemimpin bagi umat Islam diputar di persidangan. Di samping itu memutar video pernyataan Rizieq yang dianggap penuh dengan kebencian terhadap Ahok.
Selain itu saksi Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Ia juga diketahui sebagai mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.
Lihat juga:Ahok Pasrah Hadapi Sidang Tuntutan |
"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4) malam.
Lihat juga:'Ahok Dirugikan Atas Penundaan Sidang' |
Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan sempat membuat surat permohonan penundaan sidang dengan alasan keamanan menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah.