"Saya kira amnesti untuk Din Minimi setelah konsultasi dengan DPR akan dibicarakan kapan akan kita berikan. Saya akan laporkan kepada presiden sekembalinya dari Amerika," kata Luhut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menerangkan pemberian amnesti untuk Din Minimi akan kembali dikoordinasikan dengan pihak Kemenkopolhukam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq menyatakan pemberian amnesti terhadap Din Minimi masih jadi perdebatan di parlemen. Pasalnya, Din Minimi dinilai sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Dengan demikian, Din Minimi dianggap tak patuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi.
"Dari Perpres Nomor 22 Tahun 2005 ditegaskan bahwa aksi yang melibatkan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan bersenjata tidak dikategorikan dalam MoU Helsinki," ujar Mahfudz.
Mahfudz menambahkan, pihaknya kini menunggu surat presiden, untuk meminta pertimbangan kepada DPR. Setelah rapat kerja gabungan, Mahfudz berkata pemerintah sudah menyerap pandangan dari DPR.
DPR, kata Mahfudz mengira pemerintah sudah satu kesepamahaman dengan rencana pemberian amnesti terhadap Din Minimi yang dicetuskan Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, dalam rapat kerja gabungan pemerintah dengan DPR, Prasetyo mengatakan kelompok Din Minimi berbeda dengan gerakan separatisme. Karenanya, dia menuturkan pemerintah tidak akan memperlakukan kelompok Din Minimi sama dengan kelompok separatisme seperti Gerakan Aceh Merdeka atau Organisasi Papua Merdeka.
Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi merupakan mantan kombatan GAM yang turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diinisiasi Badan Intelijen Negara dan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen. (yul)