Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 20 situs web terkait investasi Mavrodi Mondial Money Box atau yang dikenal Manusia Membantu Manusia (MMM) telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Infromatika sejak April 2015. Sejauh ini tidak ada pengelola situs web yang melapor atau mengajukan keberatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, tidak ada satu pun pengelola situs web yang melakukan komunikasi dengan pihaknya atau meminta agar akses ke situs web mereka dipulihkan kembali.
"Tidak ada laporan dari pengelola, karena panel telah melakukan pengkajian dengan mendalam," ujar Rudiantara saat ditemui di kantor pusat Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Daftar 20 Situs Investasi MMM yang Diblokir KemenkominfoPanel yang dimaksud Rudiantara di sini adalah Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba dalam Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Sebelum memutuskan untuk memblokir situs MMM, Kemenkominfo meminta panel ini untuk mengkaji apakah akses ke situs web mereka layak untuk diblokir.
Jika ada pengelola situs MMM yang melapor, lanjut Rudiantara, pihaknya dan panel bakal menanggapi keberatan atau bisa juga melakukan pemulihan jika mereka memberi alasan kuat.
Pemblokiran ini mulanya diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang masuk ke call center mereka.
Setelah dilakukan pengkajian, panel memberikan tiga alasan yang membuat situs web MMM layak diblokir. Pertama, laman MMM tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik. Kedua, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Ketiga, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
OJK sebelumnya mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin investasi arisan berantai MMM sehingga tidak bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasinya.
Aksi blokir situs web di Internet yang dilakukan Kemenkominfo sebelumnya menuai kritik keras setelah mereka melakukan pemblokiran terhadap 19 situs web Islam yang dinilai radikal pada akhir Maret 2015. Ketika keputusan pemblokiran diambil, Kemenkominfo belum resmi membentuk Forum PSIBN.
Sebanyak 12 pengelola situs web Islam itu meminta kepada Kemenkominfo agar akses ke situs mereka dipulihkan, dengan disertai data yang menjelaskan mereka tidak menyediakan konten radikalisme.
Pihak terkait dalam aksi pemblokiran ini akhirnya memutuskan untuk memulihkan 12 situs Islam namun tetap berada dalam pengawasan.
(adt/eno)