Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) terus berupaya untuk mengontrol
konten negatif di
media sosial. Mengikuti Jerman dan Malaysia, Kominfo akan memberikan saksi denda kepada
platform media sosial yang terlibat penyebaran konten negatif.
Menkominfo Rudiantara mengatakan telah melakukan konsolidasi dengan
platform media sosial terkait denda ini. Rudiantara mengakui sesungguhnya bisa langsung memblokir
platform media sosial berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Sebenarnya bisa saja saat ini langsung ditindak melalui pembekuan dengan menggunakan peraturan lama karena ada tahapan peringatan 1, 2, 3 dan penutupan," ujar Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu ia mengatakan akan menelurkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kominfo agar platform media sosial yang terbukti terlibat penyebaran hoaks dan ujaran kebencian bisa dikenai sanksi administratif.
Rudiantara mengatakan pengendalian konten negatif di media sosial penting untuk dilakukan sejak dini. Pasalnya penyebaran informasi hoaks sangat masif dan bisa terjadi kapan saja.
"Kita laksanakan tahun ini karena Pilpres tahun depan kan. Maka kita maju soal itu. Tapi sebetulnya secara umum dan keseluruhan, pengendalian konten negatif tidak hanya saat momentum Pilpres saja," ujarnya.
Kominfo mengklaim telah memiliki situs stophoax.id yang bisa mengidentifikasi berita hoaks. Secara reguler, Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengumumkan berita-berita hoaks.
"Kami identifikasi mana berita hoaks dan mana yang akurat. Bukan karena konteks Pemilu saja, walaupun memang menjadi momentum," imbuhnya.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan pengumuman berita-berita hoaks ini merupakan salah satu tugas Kominfo untuk menginformasikan ke masyarakat agar tidak mempercayainya begitu saja.
Rudiantara mengatakan kebijakan ini akan diterapkan secepatnya. Kominfo tidak hanya akan memberi tahu berita hoaks tapi juga fakta-fakta yang sesungguhnya agar tidak terkesan menuduh.
(jnp/evn)