Jakarta, CNN Indonesia -- Ribut-ribut soal reklamasi sedang melanda Ibu Kota Jakarta. Ada 17 proyek reklamasi di Teluk Jakarta, dengan luas 4 ribu hektare. Tapi reklamasi menimbulkan pro kontra karena dianggap merusak lingkungan. Belum lagi ada kasus korupsi di baliknya.
Tapi kalian tahu enggak sih arti reklamasi?
Berdasarkan definisi reklamasi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara bahasa, reklamasi berasal dari kata reclaim yang artinya memperoleh kembali. Maksudnya memperoleh daratan dari lahan basah, seperti laut dan rawa. Reklamasi dapat diartikan sebagai proses pemanfaatan ruang kosong yang berair untuk dijadikan daratan kering yang nantinya akan memiliki fungsi tertentu.
Caranya mengeringkan lahan ada beberapa metode. Salah satunya dengan memberi timbunan pada lahan yang basah. Metode ini dimulai dengan membangun tanggul terlebih dahulu, baru wilayah tersebut diuruk dengan tanah. Tetapi ada pula yang menguruk terlebih dahulu baru kemudian dibuat tanggulnya.
Sejak tahun 1902, reklamasi telah banyak dilakukan oleh manusia. Hal tersebut mengingat jumlah daratan yang lebih sedikit dari lautan. Tidak hanya laut, reklamasi juga dilakukan pada media basah seperti sungai, rawa, dan danau.
Proyek reklamasi yang cukup besar pernah dilakukan beberapa negara maju. Salah satu negara yang melakukan reklamasi adalah Belanda. Mereka menyebutnya dengan nama Port of Rotterdam.
Ada pula pulau reklamasi yang cukup terkenal bernama Palm Jumeirah Island di Dubai, Uni Emirat Arab.
Di Indonesia, juga terdapat beberapa proyek reklamasi. Di antaranya Pantai utara Jakarta, Teluk Benoa Bali dan Pantai Losari Makassar.
(ded/ded)