Jakarta, CNN Indonesia -- Di Bumi, semuanya dapat dikuasai oleh satu negara. Seperti misalnya 17,000 pulau di Indonesia dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi ada batas wilayah suatu negara, bukan?
Indonesia misalnya, letak geografisnya ada di 9˚LU-11˚LS dan 95˚BT-141˚BT. Lebih dari itu, merupakan wilayah di luar kepemilikan Indonesia.
Bila tanah, perairan dan angkasa memiliki batasan wilayah dan kepemilikannya masing-masing, dapatkah luar angkasa dibatasi dan dimiliki oleh negara tertentu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawabannya adalah tidak! Kita tidak bisa memiliki luar angkasa dan menganggapnya milik kita. Dalam perjanjian ruang angkasa (Space Treaty 1967), kita tidak dapat memiliki luar angkasa karena ada undang–undang yang telah mengaturnya.
Di dalam undang-undang ini tertulis:
1. Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa harus dilakukan untuk kepentingan semua negara dan seluruh umat manusia.
2. Ruang angkasa dapat bebas digunakan oleh seluruh negara .
3. Luar angkasa tidak dapat diklaim kedaulatannya oleh negara apapun.
4. Negara-negara tidak boleh menempatkan sejata nuklir atau pun senjata pemusnah massal lainnya di orbit dan benda langit lainnya.
5. Bulan dan benda langit lainnya harus digunakan secara eksklusif untuk kedamaian.
6. Astronot harus dianggap sebagai utusan umat manusia.
7. Negara-negara harus bertanggung jawab untuk kegiatan ruang angkasa nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun non-pemerintah.
8. Negara-negara harus bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh oleh benda-benda mereka dan menghindari kontaminasi berbahaya dari ruang dan benda langit.
Ternyata banyak juga ya peraturan yang dimiliki dalam mengeksplorasi ruang angkasa.
(ded/ded)