Ini Aturan Baru Kemendikbud tentang Buku Pelajaran

Deddy S, Bahariyani Mareza | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 12:34 WIB
Selain harus memenuhi syarat tertentu, penggunaan buku LKS juga sekarang tak boleh lagi lho.
Ilustrasi siswa dan buku. (CNN Indonesia/REUTERS/Omar Sanadiki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aturan baru mengenai pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi pihak sekolah. Selain harus memenuhi syarat tertentu, penggunaan buku LKS juga sekarang tak boleh lagi.

Aturan tersebut tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, mengatakan LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,” katanya, di kantor Kemendikbud, Senin (11/7).

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan semua buku yang dipakai oleh siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur oleh Permendikbud yang baru.

“Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan! Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan,” kata Menteri Anies.

Cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis buku. Kalau tidak ada, berarti buku itu tak sesuai aturan.

Semua buku pelajaran yang memenuhi syarat Kemendikbud harus memasukkan biodata penulis, berupa: nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosialnya. Termasuk pula keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor si penulis.

“Buku apapun yang masuk ke sekolah, harus sesuai syarat Kemendikbud,” kata Anies. Kalau ada buku yang tak sesuai aturan itu, Anies meminta dilaporkan ke laman pungli.kemendikbud.go.id.

Kalau ada buku yang telanjur dicetak tanpa informasi itu, Anies menyarankan, cukup menambahkan lembaran baru yang diselipkan di buku. “Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya,” katanya.

Saat ini kemendikbud juga telah menyediakan layanan pembelian buku online yang direkomendasikan dan dapat dipesan melalui online untuk menghindari praktek pembajakan dan pungutan liar.

Kamu bisa membeli buku-buku tersebut lewat laman e-katalog.lkpp.go.id. Di sana kamu dapat melihat seluruh daftar buku yang resmi dan melakukan pemesanan sesuai dengan kebutuhan dan membayarnya setelah buku sampai. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER