Lebih Dekat Soal Hukum dan Penegakannya

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2016 14:26 WIB
Salah satu aspek penting dari kaidah hukum adalah penegakannya. Sudah baikkah penegakan hukum di Indonesia?
Ilustrasi (Foto: Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagaimana yang dijelaskan oleh Eddy OS. Hiariej (2012) bahwa perbuatan pidana sebagai pelanggaran norma yang dilakukan oleh seseorang, harus dihukum untuk menegakkan aturan hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa salah satu aspek penting dari kaidah hukum adalah penegakannya.

Paling tidak ada tiga faktor yang paling mempengaruhi penegakan hukum dalam suatu negara hukum. Pertama, peraturan hukum positif yang menjadi refleksi dan aspirasi masyarakat. Kedua, terdapat institusi penegak hukum yang kuat dan tangguh. Ketiga, adanya kesadaran hukum masyarakat yang terus berkembang.

Ketiga faktor tersebut saling berkelindan erat satu sama lain dan menjadi pilar-pilar dari kerangka penegakan hukum di Indonesia. Ketidakselarasan di antara ketiga faktor tersebut akan membuat hukum kehilangan wibawa dan pendayagunaannya tidak akan efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, terkait norma hukum, Satjipto Rahardjo (2014) menjelaskan bahwa norma hukum merupakan karya manusia yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum harus mengandung rekaman nilai-nilai yang dipilih oleh masyakat berupa nilai keadilan.

Dewasa ini, ada banyak peraturan perundang-undangan yang malah menunjukkan hal yang sebaliknya, yakni krisis muatan keadilan. Beberapa fenomena hukum yang menjadi buktinya antara lain terjadi pengaturan yang tumpang tindih antara satu aturan dengan aturan yang lain, perumusan norma yang multi tafsir atau bahkan norma karet, dan norma yang tidak taat asas.

Sebagai contoh, di dalam hukum pidana, dikenal tujuan pidana berupa teori absolut. Teori ini menekankan pidana sebagai sarana pembalasan. Konsekuensinya, sanksi pidana digunakan sebagai ultimum remidium (alat utama), bukan sebagai primum remidium (alat terakhir). Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai suatu tindak pidana memiliki kecendrungan menggunakan pidana sebagai alat utama dalam menyelesaikan perkara. Padahal hal yang demikian itu tidak mencerminkan keadilan di mana suatu sengketa seharusnya bisa diselesaikan secara alternatif (restorative justice).

Kedua, profesionalitas institusi penegak hukum di Indonesia masih berwajah muram. Hal ini nampak lewat fenomena hakim atau advokat yang terjerat perkara korupsi, kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan hukum secara permisif-pragmatis. Sehingga tidak mengherankan jika penanganan suatu perkara tidak dirasa adil oleh masyarakat. Sebab, aparat yang menegakan hukum tidak sungguh-sungguh memahami dan menerapkan hukum.

Perlu perbaikan yang menyeluruh pada tiap-tiap institusi hukum tersebut. Muali dari proses rekrutmen dan pendidikan, struktur organisasi aparat penegak hukum, serta sarana dan prasarananya.

Ketiga, wibawa suatu norma hukum terletak pada efektivitasnya dalam masyarakat. Suatu norma yang ditaati dan diterima oleh masyarakat mengindikasikan bahwa ia norma hukum yang efektif. Maka, suatu norma hukum menjadi berwibawa disebabkan oleh pentaatan masyarakat terhahadapnya. Berkaca dari sana, ternyata kualitas pentaatan norma hukum di Indonesia terbilang rendah. Baik ditelisik dari penegakan hukum itu sendiri, maupun kesadaran masyarakat perihal tertib hukum.

Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak sepenuhnya salah. Krisis yang menggerogoti pilar-pilar penegakan hukum itu menjadi sebab utamanya. Dibutuhkan perubahan yang dilakukan melalui tindakan kolektif seluruh elemen bangsa. Semua ini demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER