Jakarta, CNN Indonesia -- Dari salah satu kasus hukum yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, sedikit banyak kamu akan mengetahui salah satu bidang pekerjaan di sana, yaitu pengacara.
Seperti apa sih profesi yang berkaitan dengan pembelaan masalah hukum ini? Menurut Wardaniman Larosa, seorang pengacara di Jakarta, seorang pengacara adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan, mewakili orang lain (klien) yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Bagaimana syaratnya bisa menjadi pengacara yang membela kasus di pengadilan? Ternyata saat kamu lulus dari Fakultas Hukum, tak serta merta bisa berpraktek di pengadilan lho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Warda, demikian pengacara ini akrab dipanggil, syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebut officium nobile karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak asasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
“Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum berupa jasa hukum bisa menjadi pendamping, pemberi nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun lainnya,” ujar Warda kepada CNN Student, beberapa waktu lalu.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen penyitaan atau pemeriksaan. Advokat juga salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum, selain polisi, jaksa, dan hakim.
Nah, apakah kamu tertarik menjadi advokat?
(ded/ded)