Mencuplik Film di Media Sosialmu, Itu Juga Pembajakan

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 07:14 WIB
Membajak film di era digital saat ini tak hanya dengan mengunggah film ke Internet. Saat kamu mencuplik adegan film demi update statusmu, itu juga ilegal.
Menonton film bersama. (Foto: CNN Indonesia/Deddy Sinaga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu ancaman perfilman di Indonesia adalah pembajakan. Maraknya pembajakan di Indonesia ditandai dengan banyaknya yang mengunduh film-film secara illegal melalui Internet.

Tidak hanya itu, menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014, merekam seluruh atau sebagaian isi film melalui media apapun termasuk tindakan pembajakan. Saat ini, pembajakan film tidak hanya dilakukan dengan cara mengunggah data film tersebut ke Internet. Dengan kemajuan teknologi, muncul berbagai media sosial yang menawarkan fitur siaran langsung di dalamnya seperti Bigo, Instagram, dan Youtube.

Setiap bulan Maret, bioskop di Indonesia selalu ramai dengan kehadiran film-film hasil karya sineas Indonesia karena disebut sebagai bulan film nasional. Pasalnya tanggal 30 Maret, Dewan Film Nasional pada tahun 1962 menetapkan sebagai Hari Film Nasional (HFN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Film Nasional pada tahun ini mengusung tema “Merayakan Keberagaman Indonesia”. Bertepatan dengan bulan film nasional tersebut, Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) bekerja sama dengan Motion Pictures Assosciation (MPA), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Cinema XXI, CGV, dan Cinemaxx membuat sebuah iklan layanan masyarakat mengenai anti pembajakan film.

Sesuai dengan iklan tersebut, melakukan siaran langsung pada media sosial juga terancam dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman pidana 10 tahun dan atau denda Rp4 miliar. Iklan tersebut diunggah melalui akun Youtube APROFI pada tanggal 13 Maret 2017. Diperankan oleh aktor ternama yaitu Chico Jerikho, diharapkan masyarakat menjadi tertarik menonton iklan tersebut kemudian diterapkan ke dalam kehidupan.

“Anak muda saat ini melakukan perekaman di dalam bioskop sebagai ajang membuktikan ke teman-temannya bahwa ia sudah menonton film tersebut. Dengan merekam sebagian film yang sedang diputar, membuat penilaian masyarakat terhadap film tersebut berubah,” ujar Nabila, mahasiswa Fikom Unpad.

Dengan maraknya pembajakan yang dilakukan dengan cara merekam sebagian film kemudian mengunggahnya ke media sosial, Cinematography Club Fikom Unpad sebagai komunitas film mahasiswa melakukan pemberitahuan dan kampanye bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.

Dalam acara Moviekom 2017, setiap penonton diberikan himbauan untuk tidak merekam sebagian atau seluruh film dalam acara tersebut. “Karya film itu untuk dinikmati, bukan didokumentasikan. Karena cara apresiasi tertinggi terhadap suatu film adalah dengan menontonnya bukan merekamnya,” kata Lukman selaku Presiden CC Fikom Unpad.

Dalam acara Moviekom tersebut, ditampilkan hasil karya calon anggota CC Fikom Unpad dan sineas Indonesia lainnya. Salah satu film yang ditampilkan adalah Leungit Ka Tujuh. Menurut Anisya sebagai produser Leungit Ka Tujuh, pembajakan merugikan banyak pihak, produser, sutradara dan semua yang terlibat membuat film itu hingga bisa dinikmati khalayak. Tapi pembajak mengunggah film tersebut kemudian mendapat keuntungan dari orang yang mengunduh film tersebut, menurutnya hal itu sangat pantas mendapat hukuman.

Mengapresiasi film Indonesia juga dapat dilakukan dengan membeli film tersebut secara resmi. Edukasi yang dilakukan CC Fikom dimulai dengan membeli DVD film secara resmi kemudian ditonton secara bersama-sama. “Kita sering mengadakan kajian terhadap film yang sudah tayang, tetapi kita tetap memakai film tersebut secara resmi dengan membelinya atau melalui akun yang sudah disebarkan oleh pembuat film itu sendiri,” ujar Iqbal sebagai Menteri Kajian CC Fikom Unpad.

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER