Realisasikan Fasilitas Kampus untuk Disabilitas

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 11:00 WIB
Bila fasilitas penunjang untuk kaum disabilitas sudah direalisasikan, tentunya akan semakin banyak mahasiswa disabilitas yang tertarik untuk kuliah.
ilustrasi (Foto: CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap manusia memiliki hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak diartikan sebagai kewenangan dalam melakukan sesuatu tujuan. Sedangkan asasi adalah hal yang utama atau mendasar. Sehingga bisa diartikan bahwa Hak Asasi Manusia bersifat pokok dan melekat pada setiap diri manusia.

Peringataan hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, tentunya mengingatkan kembali bahwa setiap manusia dapat berlaku secara universal dan tidak dibeda-bedakan. Seperti anak penyandang disabilitas yang meghadapi berbagai pengucilan dan tentunya akan mempengaruhi mereka dalam kehidupan sosialnya.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 bahwa hak asasi adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kenyataannya anak penyandang disabilitas seringkali dianggap rendah, dan hal tersebut yang menyebabkan mereka akan menjadi rentan dalam kehidupan sosial yang dialami. Dengan adanya komitmen untuk menegakkan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (KHPD), pemerintah telah tanggung jawab untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas atau bukan, bisa menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi apa pun.

Sayangnya pemerintah belum menyelenggarakan fasilitas pada area kampus untuk penyandang disabilitas. Sedangkan yang tertera dalam UU No. 25 Pasal 40 mengenai pemerintah wajib menyelenggarakan atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disablitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Tetapi, unit pelayanan disabilitas secara realistis belum sepenuhnya terwujud. Anak penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat yang paling rentang, melindungi mereka dari penyalahgunaan dan menjamin mereka akses pada keadilan tentunya akan sangat memudahkan dalam beraktivitas.

Dengan kurangnya realisasi akses tersebut tentunya akan menghambat penyandang disabilitas saat beraktivitas di kampus. Seharusnya, pengelola kampus bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas penyandang disabilitas. Tidak hanya fasilitas secara fisik, dukungan dalam kegiatan belajar mengajar pun harus diberikan seperti pendampingan khusus.

Pendamping khusus seharusnya perlu diupayakan. Hal tersebut akan memberi dampak postif serta untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam menangani anak berkebutuhan khusus. Pasalnya, selama ini sumber daya manusia yang ada belum sepenuhnya memahami pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Apabila fasilitas penunjang untuk kaum disabilitas sudah direalisasikan, tentunya akan semakin banyak mahasiswa disabilitas yang tertarik untuk menempuh pendidikan di universitas agar kelak mereka bisa mencari pekerjaan yang layak.

Umumnya semua manusia baik normal maupun berkebutuhan khusus berhak menerima hak dan kewajiban yang sama, karena penyandang disabilitas dan keluarga mereka memiliki hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang memadai dan juga berhak untuk mendapatkan pelayanan dukungan yang disubsidi atau gratis dan akses pada bantuan kelompok.

Perlindungan sosial untuk anak penyandang disabilitas dan keluarga mereka sangatlah penting. Tentunya orang tua memiliki peran penting dalam menangani anak berkebutuhan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Karenanya upaya peningkatan kesadaran masyarakat terutama orang tua dengan anak difabel penting dilakukan agar bisa menerima kondisi dan memberi dukungan sosial pada anak.

Upaya pemerintah yang seharusnya di realisasikan adalah penganggaran khusus untuk penyandang disabilitas, di mana pemerintah menetapkan tujuan-tujuan khusus untuk anak penyandang disabilitas dalam sebuah inisiatif yang lebih luas dan mengalokasikan sejumlah sumber daya yang ada yang memadai untuk tujuan tersebut. Akses yang efektif pada pelayanan termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan rekreasi tentunya harus diberikan secara cuma-cuma dan dengan cara yang dapat meningkatkan integrasi sosial secara penuh dan perkembangan individu anak. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER