Jakarta, CNN Indonesia -- Menyanyikan ulang lagu atau yang biasa dikenal dengan cover lagu menjadi hal yang umum untuk dilakukan bagi banyak pecinta musik di dunia seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. Hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet saja, kita sudah bisa meng-cover lagu lalu diunggah di media sosial seperti YouTube, Instagram, Soundcloud, dan Facebook.
Namun, fenomena cover lagu ini membuat sejumlah musisi resah karena banyak pihak yang mengomersialkan cover lagunya tanpa seizin penyanyi asli. Seperti yang baru-baru ini terjadi, lagu dari grup musik Payung Teduh yang berjudul Akad di-cover oleh banyak pihak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dari pihak Payung Teduh. Menanggapi hal ini, vokalis dari Payung Teduh, Mohammad Istiqamah Djamad mengunggah video di Instagram yang berisi tentang himbauan bagi penggemar yang sudah meng-cover lagu Akad tanpa izin untuk tujuan komersil harap melapor agar bisa ditertibkan.
Video tersebut menuai kontroversi di kalangan warganet. Beberapa warganet menilai Payung Teduh terlalu kolot dan berlebihan menyikapi lagunya yang meledak di pasaran. Mereka menilai mekanisme cover lagu tidak sekaku itu. Akan tetapi, ada pun warganet yang ikut prihatin dan menyarankan untuk izin terlebih dahulu untuk melakukan cover.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, menghubungi pihak pencipta lagu bukanlah hal yang mudah, apalagi sampai meminta izin. Situs YouTube sendiri sudah mempermudah para pengguna untuk melakukan cover lagu dan dimonetisasi dengan menyediakan laman Kebijakan Musik YouTube yang dapat memeriksa pemegang Hak Cipta mana yang mengizinkan orang lain untuk meng-cover lagu mereka di YouTube.
YouTube menyediakan sistem Content ID yang secara otomatis dapat memindai video yang diunggah mengandung material Hak Cipta seperti rekaman suara, komposisi hingga video. Hanya saja, tidak semua lagu tercantum di laman Kebijakan Musik YouTube, sehingga harus tetap meminta izin terlebih dahulu untuk meng-cover lagu-lagu yang tidak tercantum di laman tersebut.
Melakukan cover lagu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, di mana tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait.
Dengan melakukan cover lagu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku, tidak akan ada pihak mana pun yang merasa dirugikan, serta dapat menjadi salah satu bentuk untuk mendukung dan mengapresiasi karya musik para penyanyi dan/atau pencipta lagu.
(ded/ded)