Mengenal E-paspor Lebih Dekat

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 11:30 WIB
Beberapa waktu lalu Direktorat Jendral (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan paspor elektronik. Kenali lebih dekat yuk.
Warga sedang mengurus paspor. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan perkara paspor palsu atas nama Sony Laksono merupakan salah satu dari banyak kasus mengenai lemahnya paspor Republik Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, pihak Imigrasi berupaya agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.

Dikutip dari Okezone pada 5 Januari 2011, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi MJ Baringbing mengatakan, jajarannya berusaha meningkatkan kinerja untuk memperbaiki layanan.

Hal tersebut rupanya nyata adanya, pasalnya pada tanggal 26 Januari 2011, Direktorat Jendral (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan paspor elektronik. Paspor elektronik atau disingkat e-paspor merupakan paspor yang didalamnya memiliki chip, di mana dalam chip tersebut mengandung informasi tentang pemilik paspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

E-paspor aman karena memiliki rangkaian lapisan. Mulai dari keamanan yang mencegah adanya duplikasi dokumen hingga pembuatan dokumen palsu.

Selain untuk meningkatkan keamanan, e-paspor dibuat karena mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menjadi standar paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.

“Mengacu pada ICAO, nanti diseluruh dunia semua pintu-pintu masuk di pelabuhan udara, pelabuhan laut, bandar udara, maupun perbatasan darat itu sudah memakai elektronik, Jadi maksudnya adalah untuk mengurangi tugas pokok manusia. Lebih memudahkan perjalanan lebih singkat. Kita kan manusia kadang masih ada human error kan. Nah, ini untuk menghindari adanya human error,” kata Analis Keimigrasian Madya Direktorat Jendral Imigrasi, Djarot Sutrisno, beberapa waktu lalu.

Menurut situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi, para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi. Selain itu pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tidak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Karena di sana disediakan autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Banyaknya peminat e-paspor ini diakui Djarot. “Memang akhirnya banyak masyarakat kita yang sudah aware, sudah paham, peduli juga dengan masalah elektronik. Karena gini, di Jepang bagi WNI yang sudah menggunakan paspor elektronik itu bebas visa,” kata Djarot kepada salah satu Mahasiswi LSPR Jakarta.

Djarot mengungkapkan bahwa pihaknya memang sedang merencanakan kerjasama dengan pihak luar selain Jepang. Meski begitu, hal ini masih dalam tahap kajian. Selain itu, penyediaan paspor konvensional lama kelamaan juga akan dihapus. Namun Djarot menilai langkah tersebut tidak bisa sekaligus, mengingat anggaran biaya yang tinggi.

Pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa, yakni memakan waktu tiga sampai lima hari kerja. Dalam urusan biaya, e-paspor terbilang lebih mahal. Harganya sekitar Rp 660.000. Lebih jelasnya mengenai pembuatan e-paspor dapat di akses di website resmi Imigrasi www.imigrasi.go.id (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER