Perlukah Undang-Undang Perlindungan Sukarelawan?

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 15:34 WIB
Sukarelawan di Indonesia sudah banyak. Tapi mereka kurang terlindungi dan diapresiasi.
Ilustrasi (Foto: Dok. Panitia Bulan Relawan Nasional)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewasa ini, sering kita temukan beragam kegiatan atau acara yang membutuhkan sejumlah volunteer atau sukarelawan. Misalnya saja pada Asian Games 2018 yang membutuhkan 2.000 sukarelawan di Palembang dan 11.000 di Jakarta.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pada laman kbbi.kemdikbud.go.id, sukarelawan adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena diwajibkan atau dipaksakan). Dari pengertian tersebut dapat berkembang lagi menjadi seseorang atau kumpulan orang yang tanpa diwajibkan atau dipaksakan siap melakukan sesuatu dengan sukarela.

Karena sifatnya yang sukarela tadi, maka sebenarnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh sukarelawan. Hal utama yang harus diperhatikan adalah keamanan dan keselamatan. Indonesia sendiri biasanya membutuhkan banyak sukarelawan di daerah bencana. Hal ini biasanya terjadi karena daerah bencana memerlukan banyak orang yang peduli dan membantu mereka di daerah bencana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, tak sedikit dari sukarelawan tadi yang mendapatkan musibah ketika bertugas di daerah bencana. Karena itu, keamanan dan keselamatan harus diperhatikan oleh sukarelawan atau pihak yang menaunginya.

Selain sukarelawan di daerah bencana, sebenarnya banyak sekali aktivitas sukarelawan lainnya. Misalnya saja ada wikiDPR dan Indorelawan. wikiDPR adalah organisasi yang mendekatkan wakil rakyat yakni anggota DPR dengan rakyatnya, sedangkan Indorelawan adalah wadah daring yang membuat kolaborasi antara relawan dan organisasi/komunitas sosial menjadi lebih mudah. Wadah tersebut memudahkan organisasi membuat aktivitas mencari sukarelawan dan sukarelawan dapat memilih aktivitas sesuai minat, lokasi dan waktu.

Jika kita membuka laman indorelawan.org, maka akan banyak pilihan kegiatan yang bisa kita pilih dan nantinya kita akan menjadi sukarelawan di sana. Berdasarkan data statistik di laman tersebut, dapat kita ketahui bahwa sudah ada 1482 aktivitas sukarelawan dan 48981 sukarelawan yang sudah terlibat dalam aktivitas tersebut. Tak hanya itu, sebanyak 571 organisasi juga telah berkecimpung membuka penerimaan sukarelawan melalui situs indorelawan.org.

Apresiasi Kurang
Sayangnya, saat ini masih terdapat kekurangan dalam hal apresiasi sukarelawan. Setelah menunaikan tugasnya, hubungan antara sukarelawan dengan pihak yang menyediakan sukarelawan pun berakhir. Seharusnya ada apresiasi yang nyata dari pihak penyelenggara. Apresiasi tersebut bisa saja berupa spanduk berisikan ucapan terima kasih kepada sukarelawan. Apresiasi juga bisa dilakukan dengan cara pemberian intensif berupa kaus atau bentuk yang lain.

Selain itu, apresiasi dari pemerintah kepada sukarelawan pun masih minim. Jarang sekali kita mendapatkan berita yang berisikan apresiasi dari pemerintah kepada relawan yang telah menunaikan tugasnya. Tak hanya itu, apresiasi dari kepala daerah selain kota besar di Indonesia masih minim. Padahal apresiasi sedikit apa pun pasti dan sangat dihargai oleh sukarelawan.

Karena itu, perlu adanya aturan hukum yang berlaku seperti perundang-undangan yang mengatur sukarelawan. Undang-undang sukarelawan ini nantinya dapat mengatur keamanan dan keselamatan dan apresiasi sukarelawan. Aturan tersebut juga dapat mengatur hubungan kemitraan antara pihak yang membutuhkan sukarelawan dan sukarelawan itu sendiri. Selain itu, dapat juga mengatur syarat-syarat umum yang harus dimiliki oleh sukarelawan.

Saat ini, di Indonesia aturan seperti itu masih belum ada. Padahal, aktivitas sukarelawan sudah semakin marak. Seharusnya pemerintah bisa peka dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hal ini dikarenakan aturan hukum tersebut diperlukan.

Sukarelawan tentu akan senang dengan diberikannya apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka. Dengan adanya apresiasi, tentu akan semakin banyak masyarakat yang turut andil dalam kegiatan sukarelawan. Pemerintah atau pihak yang membutuhkan sukarelawan pun tidak perlu kesusahan lagi.

Dengan adanya aturan itu juga keamanan dan keselamatan sukarelawan pun dapat terjamin. Sukarelawan juga pastinya akan senang dengan jaminan keamanan dan keselamatan tersebut. Ketika dirinya sudah berkontribusi aktif dengan maksimal, dia pun dapat sedikit lega dengan adanya jaminan tersebut.

Pihak yang membutuhkan tenaga sukarelawan pun akan senang dengan adanya perundang-undangan tadi. Mereka akan senang dengan syarat-syarat umum yang sudah ditetapkan oleh peraturan tersebut. Namun, walaupun sudah ada syarat-syarat tadi, jangan sampai pihak yang membutuhkan sukarelawan justru merasa terkekang dengan adanya syarat-syarat tadi. Padahal, bisa saja mereka tidak perlu membutuhkan syarat-syarat yang ada di perundang-undangan tersebut. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER