Mengenal BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 12:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara dengan program publik yang memberikan asuransi sosial bagi tenaga kerj. Apa saja manfaatnya?
Sosialisasi BPJS ketenagakerjaan di pasar. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan lembaga negara dengan program publik yang memberikan asuransi sosial bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi.

Saat ini ada lima program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya. Nah, kelima program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada adalah:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta yang berhak mencairkan dana iurannya adalah peserta yang sudah memasuki usia pensiun, yakni 55 tahun. Peserta akan mendapatkan jumlah iuran lebih banyak karena sebelumnya BPJS telah menginvestasikan dana tersebut.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pencairan dana JKK ini dapat dilakukan bagi peserta yang mengalami kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Jaminan Kematian (JK)
Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp 21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 14 juta dan biaya pemakaman Rp 2 juta dan santunan berkala. Dana ini akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS.

4. Bukan Penerima Upah
Program ini diikuti peserta dari sektor non formal seperti pedagang, petani dan orang-orang yang punya usaha sendiri. Iurannya ditanggung sendiri dan ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

5. Sektor Jasa Konstruksi
Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara JKK dan JK dengan jumlah iuran 0,24 persen dari total proyek.

Fasilitas lain BPJSTK yang bermanfaat:
1. Layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan konstruksi.
2. Program beasiswa untuk anak pekerja yang tidak mampu.
3. Pinjaman biaya renovasi rumah dengan bunga yang ringan.
4. Program pelatihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja.
5. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi dan nonsubsidi.

Namun meskipun demikian, tercatat sebanyak 1700 badan usaha belum ikut BPJSTK. Karena itulah, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi jaminan sosial. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER