Jakarta, CNN Indonesia -- Ganja, apa sih yang terlintas di pikiran kalian kalau mendengar kata ganja? Mungkin kebanyakan akan langsung punya pikiran negatif tentang tumbuhan tersebut. Tapi apakah kalian tahu asal-usul ganja itu sendiri dan bagaimana ganja bisa masuk di Indonesia?
Singkatnya ganja telah banyak digunakan sejak zaman prasejarah. Laporan terbaru memberikan gambaran mengenai sejarah dan penyebarannya. Barney Warf, penulis laporan tersebut, seorang profesor geografi di University of Kansas di Lawrence, menjelaskan bagaimana penggunaan ganja di Asia ribuan tahun lalu, dan sejak saat itu menemukan jalannya ke seluruh pelosok dunia.
Ada berbagai jenis tanaman ganja. Yang pertama,
Cannabis sativa atau ganja, memiliki bahan psikoaktif. Tanaman yang lainnya,
Cannabis sativa L. (Huruf L melambangkan penghormatan Carl Linnaeus), atau dikenal sebagai rami. Tanaman ini tidaklah mengandung bahan psikoaktif dan dipakai dalam produk seperti minyak, pakaian, dan bahan bakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun
Cannabis indica, tanaman berspesies sama yang juga mengandung bahan psikoaktif. Tanaman ini ditemukan oleh ahli alam dari Perancis, Jean-Baptiste Lamarck. Tanaman ketiga dari spesies yang sama,
Cannabis ruderalis, dinamai demikian pada 1924 oleh ahli botani Rusia, D. E. Janischevisky.
Regulasi? Kenapa harus diregulasi? Sampai saat ini, meskipun statusnya ilegal tapi masih bisa diakses dan dijual kepada pembeli tanpa pandang umur. Fungsi dari hukum pelarangan ganja adalah meniadakan kontrol masyarakat terhadap tanaman ganja. Petani ganja dan penjual tidak mempunyai izin, tidak diberi beban pajak, dan tidak teregulasi sepenuhnya.
Beda dengan bisnis legal seperti rokok dan alkohol, penjual ganja beroperasi di mana saja dan tidak memasalahkan pembeli yang masih di bawah umur. Hukum pelarangan ganja menjamin bahwa ganja tidak akan diperiksa untuk kemurniannya dan tidak akan dilabel untuk kualitas potensinya. Dan hukum pelarangan ganja menjamin bahwa mereka yang terkait dengan ganja – petani ganja, penjual, dan pembeli – adalah kriminal dan atau pesakitan.
Namun kaliah tahu nggak sih efek dari ganja itu? Penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang lebih berat apabila ganja digunakan secara teratur. Beberapa di antaranya:Resiko tinggi bronkhitis, kanker paru-paru dan penyakit-penyakit pernafasan (ganja mengandung tar dua kali lebih banyak dari rokok).
Pertama, pemakaian ganja yang dibakar menyebabkan masalah pernapasan yang sama dengan merokok. Komponen pada ganja dapat mengakibatkan paru-paru teriritasi sehingga menimbulkan batuk, produksi dahak yang berlebihan, hingga tingginya risiko menderita penyakit paru-paru lain seperti pneumonia dan infeksi paru.
Kedua, efek jangka panjang penggunaan ganja baik pada pria maupun wanita dapat berpengaruh pada kesuburan. Pada pria dapat mengakibatkan turunnya kadar hormon testosteron sehingga berefek pada berkurangnya jumlah sperma. Selain itu, risiko menderita disfungsi ereksi hingga kanker testis juga menjadi lebih tinggi. Pada wanita bisa menyebabkan siklus menstruasi menjadi tidak teratur.
Ketiga, kadar THC dalam ganja dapat merusak sel dan jaringan yang berfungsi sebagai perlindungan terhadap penyakit tertentu. Hal ini menyebabkan pengguna ganja lebih rentan mengidap penyakit seperti batuk, pilek, hingga penyakit infeksi atau penyakit yang berasal dari virus. Dari sedikit yang bisa kita lihat dari efek tersebut, semuanya adalah efek buruk yang bisa merenggut masa depan kita dan juga anak bangsa tentunya.
Bayangkan jika ganja diperjual-belikan di supermarket atau tempat-tempat umum? Apa kalian mau lihat orang-orang dengan mata belernya di tempat umum? Jadi menurut kalian apakah perlu regulasi ganja di Indonesia?
(ded/ded)