Pengertian, Jenis-Jenis Norma, dan Contohnya di Kehidupan Sehari-hari

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 10:00 WIB
Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari norma yang berlaku. Setidaknya terdapat 4 jenis norma yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian, jenis-jenis norma, dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Setidaknya terdapat empat norma yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jenis-jenis norma tersebut yakni norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum. Berikut masing-masing pengertian dan contohnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B bertajuk Taat Norma, Ketertiban Tercipta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengertian norma adalah suatu kaidah atau aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Singkatnya, norma merupakan tatanan kehidupan bersama dalam masyarakat sehingga terciptalah kondisi yang aman, tertib, dan harmonis. Tanpa adanya aturan seperti norma, masyarakat akan kacau dan memicu benturan atau perselisihan.

Setidaknya ada empat norma yang berlaku di masyarakat. Berikut macam-macam norma dan contohnya.

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari masyarakat. Ciri-ciri norma kesopanan adalah berhubungan dengan aturan-aturan tak tertulis yang disepakati bersama di masyarakat.

Norma kesopanan juga berupa hal-hal yang pantas dan tidak pantas serta hal yang sopan dan tidak sopan dalam tata pergaulan sehari-hari di masyarakat.

Norma kesopanan terkait erat dengan tata kehidupan, budaya, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan suatu kelompok masyarakat sehingga bersifat lokal alias berlaku setempat.

Dengan begitu, norma kesopanan tidak berlaku umum di seluruh dunia. Sebab, masing-masing tempat atau daerah memiliki standar norma kesopanan masing-masing.

Isi norma kesopanan meliputi tata cara berpakaian, berbicara, berperilaku, bertamu, menyapa orang lain, cara makan, dan lainnya.

Norma kesopanan contohnya, yaitu mengucapkan salam ketika bertemu, mencium tangan orang tua saat berpamitan, berpakaian dan bertutur kata yang sopan, tidak meludah di sembarang tempat, hingga tidak menyela pembicaraan orang lain.

Tujuan norma kesopanan adalah untuk membangun ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Jika norma ini dilanggar, maka ada sanksinya. Sanksi norma kesopanan misalnya mendatangkan celaan, cemoohan, hingga pengucilan dari lingkungan masyarakat setempat.


2. Norma Kesusilaan

Sekilas, norma kesopanan dan kesusilaan mungkin terlihat sama, namun ada bedanya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.

Contohnya, misal seseorang hendak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma. Sebenarnya ada bisikan kalbunya atau suara hati nuraninya untuk tidak melakukan hal tersebut.

Namun, ia memilih untuk tidak mendengarkannya atau mengabaikannya. Biasanya, hal ini akan membuahkan rasa penyesalan dari dalam dirinya sendiri.

Misalnya, ketika tidak berkata jujur dan ketika menyakiti perasaan orang lain. Artinya, perbedaan norma kesusilaan dan norma kesopanan terletak dari sumbernya, yaitu diri sendiri dan masyarakat.

Jika norma ini dilanggar, sanksinya berupa penyesalan terhadap diri sendiri karena tetap melakukan perbuatan tersebut, padahal bertentangan dengan norma kesusilaan yang berasal dari hati nuraninya sendiri.

3. Norma Agama

Jenis norma selanjutnya adalah norma agama. Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup yang bersumber dari agama, kepercayaan, dan keyakinan terhadap Tuhan.

Norma agama juga berupa aturan hidup yang harus diterima manusia sesuai perintah-Nya, larangan-Nya, dan ajaran-Nya.

Contoh norma agama, yaitu melaksanakan ibadah sesuai aturan agama masing-masing. Sanksi norma agama adalah dosa.

Kendati begitu, norma agama tak melulu berisi soal aturan-aturan hidup manusia dan Tuhan. Namun juga terhadap sesama manusia dan sesama makhluk hidup di dunia.

Tujuan norma agama tak hanya menciptakan kepatuhan kepada Tuhan, namun juga keserasian antara manusia dan sesamanya beserta lingkungan.


4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara melalui lembaga-lembaga negara. Aturan ini bersifat mengikat setiap orang warga negara untuk menaati perintah dan larangan yang harus dipatuhi.

Contoh norma hukum yang bersifat perintah, yaitu orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, namun tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dikenakan hukuman pidana paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara contoh norma hukum yang bersifat larangan, yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, sanksi norma hukum berupa hukuman dan denda ganti rugi kepada negara. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, dan keadilan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Demikian pengertian, jenis-jenis norma, dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

(uli/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER