Melafalkan doa dan bacaan i'tidal adalah satu hal yang tidak boleh dilewatkan ketika melaksanakan sholat.
I'tidal ini dikerjakan setelah bangkit dari ruku, sebab ruku dan i'tidal merupakan rukun fi'li yang berarti perbuatan di dalam sholat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara ruku dan i'tidal wajib dilakukan dengan baik dan benar sesuai ketentuan rukun salat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Tidak hanya i'tidal dan ruku, hampir semua gerakan dan bacaan dalam salat sebaiknya tidak dikerjakan buru-buru dan asal-asalan, melainkan harus tumaninah agar mencapai kekhusyukan.
Apabila ada satu bagian gerakan dan bacaan salat yang terlewat, maka hal ini berdampak pada tidak sahnya salat yang sedang dikerjakan.
وإنما المراد بقوله: وإنها ثقيلة على من لم يخشع أنه من حيث لا يعتقد في فعلها ثوابا ولا في تركها عقابا فيصعب عليه فعلها
Artinya: "Maksud dari kalimat 'salat itu berat bagi yang tidak khusyuk' yaitu dilihat dari aspek ketika ia tak meyakini pahala karena melakukan salat, dan siksaan karena meninggalkannya, sehingga tentu berat rasa saat melakukannya." (Mafatihul Ghaib, juz 3, hal.50)
Dalam Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, hal.43, dijelaskan bahwa i'tidal dilakukan selesai ruku, terus bangkit sambil mengangkat kedua belah tangan seraya membaca doa ini:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami Allahu liman hamidah.
Artinya: "Allah mendengar orang-orang yang memuji-Nya."
Masih dalam keadaan berdiri tegap (i'tidal), lanjutkan mengucapkan doa dan bacaan i'tidal berikut:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Rabbana lakal-hamdu mil'us-samaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil'u maa syi'ta min sya'in ba'du.
Artinya: "Ya Allah Tuhan kami! Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki sesudah itu."
Lihat Juga : |
Mengutip penuturan Syekh Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja, mendefinisikan i'tidal sebagai kembalinya orang yang salat pada posisi sebelum ia melakukan ruku.
Penerapan gerakan ini berlaku bagi orang yang salat dalam keadaan berdiri, atau pada posisi duduk.
Sebagaimana ruku i'tidal, gerakan salat ini memiliki tiga syarat dalam pelaksanaannya. Ketiga syarat i'tidal tersebut, meliputi:
Itulah penjelasan tentang doa dan bacaan i'tidal, sekaligus syarat melakukannya supaya ibadah salat Anda sah.
Lihat Juga : |