5 Perbedaan SNBP dan SNBT untuk Masuk PTN 2023

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 12:00 WIB
SNBP dan SNBT adalah jalur dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk masuk PTN pada 2023 mendatang. Lantas, apa beda SNBP dan SNBT 2023?
SNBP dan SNBT adalah jalur dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk masuk PTN pada 2023 mendatang. Lantas, apa beda SNBP dan SNBT 2023? (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Siswa-siswi SMA dan SMK yang akan menjadi calon mahasiswa baru 2023 perlu mengetahui perubahan skema terkait seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kalau sebelumnya seleksi masuk PTN yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), maka tahun depan diganti menjadi SNBP dan SNBT. Lantas, apa perbedaan SNBP dan SNBT 2023?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan skema masuk PTN ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Perguruan Tinggi.

Melalui keputusan tersebut, maka seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 resmi menggunakan skema baru dengan tiga jalur, yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNBP, seleksi nasional berdasarkan tes atau SNBT, dan seleksi mandiri oleh PTN.

Beda SNBP dan SNBT 2023

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBP) merupakan jalur dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 untuk PTN.

Berikut perbedaan SNBP dan SNBT untuk diketahui.


1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

SNBP merupakan program seleksi berdasarkan nilai rapor semester 1-5, prestasi akademik dan nonakademik selama di SMA/SMK/MA, hingga portofolio peserta didik.

Data-data siswa berprestasi ini harus masuk database pihak sekolah sehingga nantinya dapat didaftarkan melalui jalur SNBP tanpa tes.

Ketentuan penilaian SNMPTN dan SNBP 2023 cukup berbeda. SNMPTN sebelumnya hanya mempertimbangkan nilai-nilai dari rapor saja.

Sementara SNBP mempertimbangkan prestasi dari dua aspek. Yaitu, 50 persen nilai rapor keseluruhan dan 50 persen lagi berdasarkan minat dan bakat.


2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

Jalur SNBT mengharuskan peserta didik mengikuti tes skolastik yang meliputi tes bahasa asing, kognitif, literasi bahasa Indonesia, kemampuan bernalar, hingga numerasi.

Menariknya, SNBT ini diselenggarakan beberapa kali dalam satu tahun sehingga ketika tes pertama gagal, bisa ikut pada tes berikutnya maksimal dua kali.

Peserta didik yang mengikuti SNBT bisa melampirkan portofolio, khususnya jika memilih program studi olahraga atau studi seni. Berbeda dengan SBMPTN sebelumnya, yang diujikan untuk masuk PTN hanya mata pelajaran atau Tes Kompetensi Akademik (TKA).


3. Daya Tampung dan Biaya SNBP - SNBT

Sesuai Permendikbud, daya tampung SNBP yaitu 20 persen. Apabila kuota tersebut tidak terpenuhi maka daya tampungnya dialihkan ke SNBT.

Daya tampung SNBT setiap program studi di PTN ditetapkan minimal 40 persen. Apabila kuota SNBT tidak terpenuhi, maka daya tampungnya dialihkan ke seleksi mandiri.

Tes jalur SNBP tentunya gratis alias tidak berbayar, sedangkan SNBT yaitu dikenakan biaya Rp200 ribu per satu kali tes.

Khusus untuk peserta didik dari kalangan kurang mampu, bisa mendapat gratis biaya seleksi dengan mengikuti Program KIP kuliah.

Untuk melihat ketentuan lebih lanjut mengenai Program KIP kuliah bisa diakses melalui link berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.


4. Pilihan Prodi SNBP dan SNBT

Pilihan jurusan SNBP maksimal 2 prodi dari 1 atau 2 PTN. Jika memilih 2 prodi, salah satu PTN harus satu provinsi dengan lokasi SMA/SMK/MA.

Apabila hanya memilih 1 prodi, dapat memilih PTN di provinsi mana saja. Sementara untuk SNBT diperbolehkan memilih maksimal 2 prodi di 1 atau 2 PTN.


5. Data di PDSS

Pada ketentuan SNBP, pihak sekolah wajib mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk peserta didik eligible. Khususnya lulusan 2023 yang akan didaftarkan ke jalur SNBP.

Sementara peserta didik yang mengikuti SNBT, pihak sekolah tidak perlu mendaftarkan data mereka di PDSS. Nantinya, peserta didik jalur SNBT akan mengisi data diri secara mandiri melalui registrasi akun di SNPMB.

Itulah beberapa beda SNBP dan SNBT 2023 yang perlu Anda tahu supaya bisa mempersiapkan persyaratannya.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER