Negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur soal hak dan kewajiban warga negara.
Bahkan, menurut UU tersebut, negara melindungi dan menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga negara sendiri diartikan sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Hak atau Kewajiban? berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara.
Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Jika kewajiban warga negara terpenuhi, maka akan tercipta keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Sebaliknya, jika kewajiban tidak dilaksanakan maka bisa merugikan diri sendiri karena terkena sanksi dan merugikan orang lain karena melanggar hak mereka.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh bertanggung jawab oleh masing-masing warga negara.
Bahkan, tak hanya hak sebagai warga negara, setiap manusia pada dasarnya telah memiliki hak sebagai individu, seperti hak asasi.
Negara menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berikut contoh hak dan kewajiban warga negara.
Contoh kewajiban warga negara:
Contoh hak warga negara:
Mengutip Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), terdapat hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Berikut contohnya.
1. Berdasarkan Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Berdasarkan Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Berdasarkan Sila ke-3 Persatuan Indonesia
4. Berdasarkan Sila ke-4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Berdasarkan Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)