Setiap negara mempunyai sistem yang menjadi dasar pemerintahan, begitu juga dengan Indonesia. Sistem pemerintahan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran. Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah republik presidensial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.
Sementara dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.
![]() |
Merujuk laman Indonesia, sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri yang biasa disebut sebagai kabinet. Presiden juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri.
Sistem pemerintahan ini dibagi menjadi tiga tanggung jawab, yakni
Lihat Juga : |
Merujuk Jurnal Perspektif Volume IX No. 3 Tahun 2003 Edisi Juli oleh Herry Susilowati, Pasal 4 UUD 1945 menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.
Sementara, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.
Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi. Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.
Hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, berikut:
Itulah sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945.
(juh)