Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 09:00 WIB
Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Simak sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945.
Ilustrasi. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap negara mempunyai sistem yang menjadi dasar pemerintahan, begitu juga dengan Indonesia. Sistem pemerintahan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran. Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah republik presidensial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.

Sementara dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Penjahit membentangkan bendera merah putih yang dibuatnya di GOR Tawangalun, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (8/8/2022). Pembuatan bendera merah putih oleh 77 penjahit itu untuk memasok kebutuhan 17.822 bendera yang akan dibagikan kepada masyarakat yang akan memperingati HUT kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.Ilustrasi. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 (Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA)

Merujuk laman Indonesia, sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri yang biasa disebut sebagai kabinet. Presiden juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri.

Sistem pemerintahan ini dibagi menjadi tiga tanggung jawab, yakni

  • eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang,
  • legislatif sebagai pembuat Undang-Undang, dan
  • yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan Undang-Undang.

Pemegang Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Merujuk Jurnal Perspektif Volume IX No. 3 Tahun 2003 Edisi Juli oleh Herry Susilowati, Pasal 4 UUD 1945 menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.

Sementara, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.

Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi. Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.

Hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, berikut:

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
  • Presiden adalah mandataris MPR.
  • MPR pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
  • Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
  • Presiden untergeornet kepada MPR.
  • Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.

Itulah sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER