Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejarah perumusan Pancasila perlu diketahui kita sebagai warga negara Indonesia.
Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia Sembilan terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Mereka adalah:
![]() |
Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1045.
Dalam sidang tersebut, pembahasannya berkaitan dengan dasar negara Indonesia. Tiga tokoh pun menyampaikan beberapa usulan mengenai falsafah atau dasar negara Indonesia. Mereka adalah Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno.
Merujuk modul Sejarah Perumusan Pancasila Universitas Negeri Yogyakarta oleh Suranto, penyampaian tersebut didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodinigrat.
Pada pembukaan sidang, ia mengatakan bahwa mendirikan negara yang merdeka, membutuhkan suatu dasar negara. Berikut ini usulan rumusan dasar negara dari para tokoh.
Terdapat tiga tokoh perumus Pancasila, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mereka mengutarakan usulan dasar negara tersebut dalam sidang BPUPKI.
Moh. Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia secara tertulis dan lisan. Usulan tersebut disampaikan pada 29 Mei 1945.
Usulan lisan:
Usulan tertulis:
Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulannya. Menurutnya Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat.
Berikut ini usulan dasar negara menurut Soepomo.
pada 1 Juni 1945, Soekarno memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.
Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.
Berikut usulan dasar negara dari Ir. Soekarno.
Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila. Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:
Namun, beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut.
Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim. Hal itu menjadi salah satu latar belakang perubahan sila pertama Pancasila menjadi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada sidang pengesahan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Berikut bunyi Pancasila sebagaimana disahkan dalam konstitusi:
Demikian sejarah perumusan Pancasila yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat.
(juh)