Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 06:00 WIB
Setiap negara memiliki dasar negara masing-masing, contohnya Indonesia dengan Pancasila. Simak pengertian dasar negara dan fungsinya.
Ilustrasi. Pengertian dasar negara dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia (iStockphoto/Niko Mufrida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap negara mempunyai dasar negaranya masing-masing, sebagai contohnya Indonesia dengan Pancasila. Namun sebenarnya apa pengertian dasar negara?

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai dasar negara serta fungsi dari Pancasila berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Dasar Negara

3D Indonesia Coat of Arms. 3D Illustration.Ilustrasi.Pengertian dasar negara dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia (Istockphoto/chelovek)

Merujuk buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni, dasar negara adalah ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam tentang dunia dan kehidupan.

Dasar negara merupakan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara. Apabila sebuah negara tidak memiliki dasar maka dapat dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun sebuah negara.

Sementara itu, dikutip dari buku Mengenal Ideologi Negara (2020), dasar negara berperan penting dalam kehidupan ketatanegaraan. Dasar negara juga berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.

Fungsi Pancasila

Berikut fungsi dari Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dikutip dari buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2002) ditulis oleh Ronto.

1. Ideologi negara

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai ideologi negara yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tenteram, tertib, dan damai.

2. Dasar negara

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara atau disebut juga dasar falsafah negara. Ini berarti bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Jiwa bangsa Indonesia

Dalam tulisan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo tentang Pancasila, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia yakni pada zaman Sriwijaya dan Majapahit.

Menurut Prof Pringgodigdo, 1 Juni 1945 merupakan hari lahir Pancasila dan menjadi jiwa bangsa Indonesia.

4. Kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, serta perbuatan.

Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud yakni mempunyai ciri khas yang membedakan Indonesia dengan bangsa lainnya.

5. Pandangan hidup bangsa

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara selanjutnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa. Semua kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.

Hal itu karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan-demokrasi, dan keadilan sosial.

6. Sumber hukum

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber tertib hukum. Adapun yang dimaksud sumber tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional.

7. Perjanjian luhur bangsa

Sebelum proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis.

Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari wakil rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selamanya.

8. Cita-cita dan tujuan bangsa

Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita luhur ini yang akan menjadi arah mencapai tujuan Bangsa Indonesia.

9. Falsafah hidup

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam nilai dari sila ketiga.

Selain sila ketiga, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Demikian pengertian dasar negara dan fungsi dari Pancasila. Semoga dapat bermanfaat.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER