Puasa setengah hari sampai umur berapa menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh para orang tua bahkan bagi anak yang berpuasa itu sendiri.
Puasa setengah hari atau dikenal juga dengan sebutan puasa bedug adalah puasa di bulan Ramadhan yang biasanya dilakukan anak-anak yang baru belajar berpuasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, waktu puasa ini dilakukan dari pagi hingga siang hari. Sebagai contoh, dari pukul 06.00 hingga 12.00, kemudian puasa bisa juga dilanjutkan setelah makan siang hingga waktu berbuka puasa tiba.
Lantas bagaimana hukum dan penjelasan mengenai puasa setengah hari ini menurut Islam? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
![]() |
Merujuk laman NU Online, puasa setengah hari boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum balig. Masa balig adalah fase pertumbuhan anak dalam Islam yang juga dikenal dengan masa pubertas.
Sebenarnya puasa bedug atau setengah hari tidak memiliki dasar dalam Islam. Hanya saja, puasa setengah hari ini dapat menjadi tahapan pembelajaran bagi anak menuju puasa satu hari penuh.
Dalam Al-Muhadzzab disebutkan bahwa anak-anak dapat berpuasa setengah hari sebagai sarana belajar supaya di kemudian hari ia dapat kuat berpuasa sehari penuh.
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya, "Anak kecil tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.' Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan sholat".
Baca juga artikel seputar puasa lainnya:
Imam Asy-Syairazi menjelaskan, orang tua mesti tegas memerintahkan anak-anaknya yang sudah berusia tujuh tahun untuk melaksanakan puasa.
Akan tetapi, hukum puasa setengah hari haram apabila dilakukan oleh orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ( )البقرة
Artinya, "Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam'"
Demikian penjelasan mengenai puasa setengah hari sampai umur berapa. Semoga dapat bermanfaat!
(juh)