Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilayangkan sejumlah pihak.
Dengan putusan tersebut maka pemilu yang diterapkan di Indonesia tetap memakai sistem proporsional terbuka, seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. Lantas, apa itu sistem proporsional terbuka dalam pemilu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem proporsional diartikan sebagai perolehan suara partai menjadi perolehan kursi di parlemen secara lebih proporsional.
Sistem proporsional diketahui memiliki beberapa jenis, yakni sistem proporsional terbuka (open-list proportional representation) dan sistem proporsional tertutup (closed-list proportional representation).
Kedua sistem pemilu ini pernah diterapkan di Indonesia dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya.
Proporsional tertutup di Indonesia dilaksanakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru (Orba), dan Pemilu 1999.
Sementara proporsional terbuka dilaksanakan sejak Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Dikutip dari Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan rakyat memilih langsung caleg atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan oleh partai.
Dengan begitu, wakil rakyat terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang dipilih secara langsung.
Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan rakyat untuk memilih partai alih-alih kandidat caleg secara langsung.
Hanya elite partai yang bisa atau berwenang menentukan calon dari parpolnya untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Setelah mengetahui apa itu sistem proporsional terbuka, berikut kelebihan dan kekurangan sistem pemilihan ini.
Demikian penjelasan mengenai apa itu sistem proporsional terbuka. Semoga bermanfaat!
(fef)