Mengenal Makna dan Karakteristik Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, yaitu negara yang menjalankan kekuasaan atas dasar hukum yang adil. Namun, tahukah kamu makna dan karakteristik hukum tersebut?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Simak penjelasannya seperti dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas XI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berikut.
Makna Hukum
Hukum merupakan undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga berarti patokan atau kaidah ketentuan mengenai peristiwa tertentu.
Di sisi lain, hukum juga berupa keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.
Dari sini, dapat disimpulkan makna hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang berlaku di masyarakat atas ketetapan lembaga tertinggi di sebuah negara.
Unsur Hukum
Hukum terdiri dari unsur-unsur berikut ini.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Karakteristik Hukum
Karakteristik hukum adalah adanya perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan harus ditaati karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di masyarakat. Contohnya, hukum tentang lalu lintas.
Dengan adanya hukum tersebut, seorang pengemudi kendaraan harus berhenti ketika lampu merah menyala. Jika tidak, ia dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Hukum atau peraturan tersebut dibuat karena faktor keselamatan pengemudi dan pengguna jalan. Jika pengemudi tetap melajukan kendaraannya ketika lampu merah menyala, maka dapat membahayakan pengemudi sekaligus penumpang di kendaraan lain yang berlawanan arah.
Begitu pula dengan pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki hingga pedagang di sekitar jalan. Selain itu, arus lalu lintas pun menjadi tertib.
Karakteristik hukum lainnya adalah hukum dapat memberi sanksi yang tegas kepada orang yang tidak menaatinya.
Dari sini dapat disimpulkan beberapa karakteristik hukum sebagai berikut.
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan 'main hakim sendiri' dalam pergaulan masyarakat.
Lihat Juga : |
Jenis Hukum
Setelah mengetahui makna dan karakteristik hukum, berikut jenis-jenis hukum yang berlaku.
A. Jenis hukum berdasarkan sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
B. Jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum ini berlaku secara universal di dunia.
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
C. Jenis hukum berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis terdiri dari dua hal:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
D. Jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
E. Jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
F. Jenis hukum berdasarkan sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
G. Jenis hukum berdasarkan wujudnya
- Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
H. Jenis hukum berdasarkan isinya
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum ini terdiri dari hukum pidana, tata negara, tata usaha, dan internasional.
- Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum ini terdiri dari hukum perdata dan perniagaan.
Itulah penjelasan mengenai makna dan karakteristik hukum. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/juh)