Mengenal Jenis-Jenis Putusan MK dan Kekuatan Hukumnya

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 15:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga jenis putusan yang diatur dalam Undang-Undang. Berikut jenis-jenis putusan MK dan kekuatan hukumnya.
Ilustrasi. Mengenal jenis-jenis putusan MK dan kekuatan hukumnya (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga jenis putusan, yakni permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.

Dalam praktiknya, ada jenis putusan lain yakni putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Jenis-jenis putusan MK tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK bersifat final, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi hukumIlustrasi. Mengenal jenis-jenis putusan MK dan kekuatan hukumnya (iStock/BCFC)

Jenis-jenis putusan MK ini diatur dalam Pasal 56-57 UU No.24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 57 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan mengenai jenis-jenis putusan MK dan kekuatan hukumnya, dihimpun dari buku Membaca 16 Tahun Mahkamah Konstitusi Data Uji Materi Undang-Undang terhadap UUD 1945 (2003-2009).

1. Permohonan Tidak Dapat Diterima

Permohonan Tidak Dapat Diterima atau disebut juga Niet Ontvankelijk Verklaard adalah permohonan yang tidak dapat diterima atau dikabulkan apabila permohonan tidak memenuhi syarat-syarat formal.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, yang berbunyi:

"Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima".

2. Permohonan Dikabulkan

Permohonan akan dikabulkan apabila dalil permohonan beralasan menurut hukum. Dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan yang berbunyi:

"Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan".

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan, harus dimuat di dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan.

3. Permohonan Ditolak

Permohonan Ditolak atau Ontzigd terdapat dalam Pasal 56 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan ditolak yang berbunyi:

"Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak".

Putusan hakim konstitusi menyatakan permohonan ditolak apabila permohonan pemohon tidak beralasan.

Putusan Inkonstitusional Bersyarat dan Konstitusional Bersyarat

Selain ketiga putusan di atas, sejak 2004 MK juga menerapkan model putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).

Dua keputusan tersebut digunakan jika hakim MK memutus sebuah perkara pengujian undang-undang yang menjadikan pasal atau ayat pada UU dibatalkan atau menghapus pasal atau ayat dalam beleid yang dimohonkan pemohon.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum jika sebuah pasal atau ayat pada UU yang diuji materi oleh pemohon kemudian dibatalkan atau dihapus.

Maksud pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang yang diputus konstitusional bersyarat oleh majelis hakim MK adalah norma yang diuji menjadi tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD Tahun 1945) apabila dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.

Sementara saat norma pasal atau ayat dalam undang-undang yang diputus inkonstitusional bersyarat berarti norma yang diuji menjadi bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK.

Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit tujuh orang hakim dan para pihak.

Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis putusan MK dan kekuatan hukumnya. Semoga dapat bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER