Passing Grade SKD CPNS 2023 yang Harus Dicapai agar Lolos Seleksi

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2023 07:00 WIB
Ilustrasi. Passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai peserta agar lolos dan bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. (iStockphoto/fizkes)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka. Sistem seleksi tahun ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade sebagai standar lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Sistem seleksi menggunakan passing grade ini sempat digunakan pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya dan akan digunakan kembali pada CPNS 2023. Lantas, berapa passing grade CPNS 2023?

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Jika melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka peserta dapat mengikuti tes lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai ambang batas atau passing grade SKD diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Passing Grade CPNS 2023

Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran resmi terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada Rabu (13/9).

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Dalam SKD, akan ada tiga jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut jumlah soal SKD yang ditetapkan resmi Kemenpan RB dalam seleksi CPNS 2023 tahun ini:

Dengan demikian, jumlah keseluruhan SKD adalah 110 butir dengan durasi waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU), bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.

Dengan begitu, nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Berikut nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Sementara, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya:

Demikian passing grade CPNS 2023 yang bisa menjadi acuan. Semoga membantu.

(fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK