Hak asasi manusia atau HAM adalah suatu istilah yang kerap ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui.
Dikutip dari Modul Hakikat Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam beberapa istilah bahasa, HAM merupakan terjemahan dari istilah droits de I'homme yang dalam bahasa Prancis berarti hak manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam bahasa Inggris human rights, dan dalam bahasa Belanda disebut menselijke recten.
Hak tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ilahi sebab hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Syafig A. Mughni, 2007).
Untuk lebih memahaminya, simak penjelasan lebih lengkap mengenai Hak Asasi Manusia berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati sehingga tidak ada kekuatan yang dapat mencabutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, seperti yang dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat, pengertian HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.
HAM bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 1974-1982, Oemar Seno Adji berpendapat bahwa HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak alamiah (hak sesuai kodrat manusia) yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan.
Dikutip dari buku Hukum Asasi Manusia oleh Dr. A. Widiada Gunakaya, sejarah HAM bermula dari Eropa melalui kristalisasi pemikiran seorang filsuf Inggris pada adab ke-17 bernama John Locke.
Ia menyatakan adanya hak kodrati (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yakni hak atas hidup, hak kebebasan, da hak milik.
Sejarah perkembangan HAM juga ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting yakni Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Sistem pemikiran HAM disuarakan secara internasional ke seluruh dunia untuk memperjuangkan HAM untuk diakui, dihormati, dilindungi, dan ditegakan demi harga diri dan martabat manusia.
Pada Januari 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right), yang sidangnya dimulai di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris, menerima baik hasil kerja panitia tersebut.
Hasilnya berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Kemudian, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
HAM dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998. Di Indonesia hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut.
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan mengenai Hak Asasi Manusia. Semoga bermanfaat!
(juh)