Kedudukan dan peran pemerintah pusat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sendiri adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Merujuk buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/MAK/SMK (2017) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga peran atau fungsi.
Tiga fungsi tersebut adalah fungsi layanan, pengaturan, dan pemberdayaan. Berikut penjelasannya.
Fungsi pelayanan atau servicing function dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan memberikan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini, pemerintah tidak pandang bulu sebab semua orang memiliki hak yang sama yakni hak untuk dilayani, dihormati, diakui, dan diberi kesempatan.
Fungsi pengaturan adalah memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada pemerintah sendiri.
Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Sebab, masyarakat dinilai dapat mengatasi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Dalam fungsi ini, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan yustisi, moneter, dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan sebagai berikut.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Berikut tujuan umum dan khususnya.
Demikian penjelasan mengenai kedudukan dan peran pemerintah pusat. Semoga bermanfaat!
(juh)