Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2023 12:00 WIB
Kedudukan dan peran pemerintah pusat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Simak penjelasannya berikut ini.
Ilustrasi. Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. (Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kedudukan dan peran pemerintah pusat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

Kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sendiri adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Merujuk buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/MAK/SMK (2017) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga peran atau fungsi.

Tiga fungsi tersebut adalah fungsi layanan, pengaturan, dan pemberdayaan. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi layanan (Servicing function)

Fungsi pelayanan atau servicing function dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan memberikan kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi ini, pemerintah tidak pandang bulu sebab semua orang memiliki hak yang sama yakni hak untuk dilayani, dihormati, diakui, dan diberi kesempatan.

2. Fungsi pengaturan (Regulating function)

Fungsi pengaturan adalah memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada pemerintah sendiri.

Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

  • Menyediakan infrastruktur ekonomi: Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan lainnya.
  • Menyediakan barang dan jasa kolektif: Fungsi ini dijalankan pemerintah sebab masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum tetapi masih sulit dijangkau oleh beberapa individu.
  • Menjembatani konflik dalam masyarakat: Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  • Menjaga kompetisi: Pemerintah berperan untuk menjamin kegiatan ekonomi dapat berlangsung akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
  • Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa: Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  • Menjaga stabilitas ekonomi: Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Sebab, masyarakat dinilai dapat mengatasi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Dalam fungsi ini, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan yustisi, moneter, dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan sebagai berikut.

  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standardisasi nasional.

Tujuan Kewenangan Pemerintah Pusat

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Berikut tujuan umum dan khususnya.

Tujuan umum kewenangan pemerintah pusat

  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memerhatikan pemerataan dan keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.

Tujuan khusus kewenangan pemerintah pusat

  • Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  • Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  • Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  • Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan lainnya.
  • Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  • Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  • Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Demikian penjelasan mengenai kedudukan dan peran pemerintah pusat. Semoga bermanfaat!

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER