Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang melekat pada suatu negara. Terdapat lima jenis teori kedaulatan negara yang perlu untuk dipelajari.
Dalam suatu negara, kedaulatan bersifat pasti. Negara dikatakan berdaulat apabila mampu mengatur urusan negaranya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara yang berdaulat dapat diartikan sebagai negara yang memiliki kekuasaan tertinggi baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam yakni kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Sementara kedaulatan ke luar yakni wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain.
Mengutip buku berjudul The Six Bookes of a Commonweale, filsuf politik Prancis Jean Bodin mengenalkan konsep kedaulatan dalam empat sifat pokok kedaulatan. Berikut penjelasannya.
![]() |
Berdasarkan pemikiran hukum dan politik, dikenal lima teori kedaulatan negara, yakni Tuhan, raja, rakyat, negara, dan hukum.
Simak penjelasannya masing-masing berikut, dikutip dari Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PPKn SMP (2018) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut kedaulatan Tuhan, kekuasaan paling tinggi pada suatu negara berasal dari Tuhan. Jadi, setiap hal bersumber dari ajaran Tuhan. Selain itu, kegiatan kenegaraan didasarkan atas nilai-nilai agama, yaitu agama resmi negara.
Karena itu, rakyat yang tinggal di wilayahnya harus patuh dan mengabdi pada kehendak Tuhan sebagai pemilik negara.
Kedaulatan ini berkembang di dunia abad ke-5 hingga ke-15. Pemimpin negara dianggap mempunyai kemampuan untuk memegang kekuasaan serta berperan menjadi utusan Tuhan ketika di dunia.
Teori ini dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino dan pernah dianut oleh negara Jepang. Ciri khas negara yang menganut paham ini adalah tidak membedakan urusan negara dari urusan agama, atau sebaliknya. Negara yang menganut paham ini dikenal juga dengan negara teokrasi.
Kedaulatan raja berarti kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan penguasa atau raja. Sebab raja dianggap sebagai keturunan dewa.
Teori ini dicetuskan oleh Jean Bodin dan Hegel. Contoh negara yang menganut Kedaulatan Raja adalah Prancis dan Jerman pada masa Adolf Hitler.
Raja berkuasa secara mutlak dan absolut sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan kehendaknya atau tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
Menurut teori kedaulatan rakyat, kedaulatan berada di tangan rakyat dan negara menempatkan rakyat pada kedudukan yang tertinggi.
Rakyat menentukan jalannya pemerintahan sehingga peranan rakyat tidak dapat diabaikan. Penyelenggara negara harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Negara yang menempatkan kedaulatan pada rakyat disebut negara demokrasi. Salah satu negara yang menerapkan kedaulatan ini adalah Indonesia.
Kedaulatan negara berarti kekuasaan tertinggi suatu negara berada pada negara itu sendiri. Kehendak negara dimuat dalam perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum yang utama.
Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad 15 dengan tokohnya yakni Georg Jellinek.
Negara yang menganut kedaulatan negara adalah Rusia pada masa kepemimpinan Joseph Stalin.
Dalam Kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada hukum. Hukum ini bersumber dari rasa keadilan, kebenaran, dan kesadaran hukum. Oleh sebab itu, negara, pemerintah, pengadilan, dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.
Negara yang menempatkan kedaulatan pada hukum disebut negara hukum (Rechtsstaat atau rule of law). Teori ini dicetuskan oleh Krabbe, Immanuel Kant, dan Kronenberg.
Demikian penjelasan mengenai teori kedaulatan negara. Semoga bermanfaat!
(juh/fef)