Daftar Berkas yang Wajib Dibawa Peserta Ujian CPNS 2023

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 05:00 WIB
Daftar berkas yang wajib dibawa peserta ujian CPNS 2023 saat mengikuti SKD. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para peserta rekrutmen CPNS 2023 yang lolos administrasi sebentar lagi memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Terdapat beberapa berkas yang wajib dibawa peserta ujian CPNS 2023 saat mengikuti SKD di instansi yang dilamarnya.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Selain mempersiapkan diri menghadapi ujian SKD, setiap peserta perlu memperhatikan berkas apa saja yang dibawa saat melaksanakan tes tersebut.

Sebab, apabila peserta lupa atau tidak membawa berkas yang ditentukan, pihak penyelenggara tidak akan mengizinkanmu mengikuti ujian SKD.


Berkas yang wajib dibawa peserta ujian CPNS 2023

Berikut rincian berkas yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2023.

  1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
  2. Dokumen identitas kependudukan yang sah berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
  3. Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang
  4. Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli
  5. Paspor atau KMILN bagi peserta CPNS yang mengikuti tes di luar negeri.

Tata tertib peserta ujian CPNS 2023

Selain berkas-berkas yang wajib dibawa peserta ujian CPNS 2023, setiap peserta juga wajib mengetahui tata tertib yang berlaku.

1. Waktu kehadiran

Peserta hadir paling lambat 6 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh setiap instansi.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar setiap instansi bisa berbeda-beda. Pastikan setiap peserta tidak salah jadwal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


2. Perlengkapan yang dilarang dibawa

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya. Termasuk kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun seperti jam tangan, senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.

Sebelum memasuki ruangan seleksi, peserta ujian akan diperiksa terlebih dulu oleh petugas atau body checking.


3. Ketentuan pakaian peserta ujian


4. Tata tertib selama ujian

Itulah berkas-berkas yang wajib dibawa peserta ujian CPNS 2023, lengkap dengan tata tertib yang harus dipatuhi selama tes berlangsung.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK