Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara aktivasi e-KTP jadi IKD.
IKD merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone. Namun, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini karena proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.
Sebelumnya, pastikan kamu telah melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Setelah syaratnya lengkap, kamu bisa melanjutkan langkah aktivasi IKD.
Hal pertama yang harus masyarakat lakukan untuk aktivasi IKD adalah datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Setelah itu, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi adalah sebagai berikut:
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD berikut ini:
Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukanmu akan muncul di layar ponsel. Kamu bisa leluasa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.
Namun, pastikan untuk tetap membawa KTP fisik setiap akan bepergian karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia. Belum semua daerah menerapkan teknologi ini karena keterbatasan akses internetnya.
Demikian cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang dapat kamu pelajari. Semoga membantu.
(han/fef)