Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD dan Syaratnya yang Perlu Dipahami

CNN Indonesia
Minggu, 24 Des 2023 08:00 WIB
Masyarakat diharapkan untuk mengaktivasi IKD sebagai pengganti e-KTP. Berikut cara aktivasi E-KTP jadi IKD beserta syaratnya yang perlu dipahami.
Cara aktivasi E-KTP jadi IKD beserta syaratnya yang perlu dipahami. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara aktivasi e-KTP jadi IKD.

IKD merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone. Namun, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini karena proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Sebelumnya, pastikan kamu telah melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Setelah syaratnya lengkap, kamu bisa melanjutkan langkah aktivasi IKD.

1. Syarat aktivasi e-KTP jadi IKD

Hal pertama yang harus masyarakat lakukan untuk aktivasi IKD adalah datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Setelah itu, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi adalah sebagai berikut:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP.
  • Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
  • Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.


2. Langkah-langkah aktivasi IKD

Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD berikut ini:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi, masukkan data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data.
  • Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto.
  • Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP.
  • Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
  • Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.

Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukanmu akan muncul di layar ponsel. Kamu bisa leluasa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.

Namun, pastikan untuk tetap membawa KTP fisik setiap akan bepergian karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia. Belum semua daerah menerapkan teknologi ini karena keterbatasan akses internetnya.

Demikian cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang dapat kamu pelajari. Semoga membantu.

(han/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER