Identitas Kependudukan Daerah (IKD) adalah identitas resmi penduduk berbentuk aplikasi digital yang disebut bakal menggantikan KTP elektronik (e-KTP). Lantas, apa beda e-KTP dan IKD?
IKD adalah dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone. Nantinya, IKD atau aplikasi Digital ID ini dapat di-download lewat PlayStore atau AppStore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Soal keamanan, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi.
Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Baik e-KTP maupun IKD, keduanya sama-sama merupakan dokumen resmi yang memuat data kependudukan. Namun, terdapat perbedaan antara e-KTP yang sudah ada dengan IKD, sebagai berikut.
Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
E-KTP yang berbentuk fisik biasa disimpan dalam dompet, tas, maupun tempat penyimpanan kartu. Sementara IKD tersimpan di dalam smartphone dan membutuhkan koneksi internet serta verifikasi biometrik untuk dapat mengaksesnya.
E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Sementara IKD lebih dari itu. IKD telah terintegrasi dengan dokumen lainnya secara otomatis, seperti BPJS, NPWP, kartu vaksin, hingga DPT Pemilu sehingga lebih praktis dan efisien.
Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan.
Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.
Lihat Juga : |
Untuk membuat IKD atau ID digital, diperlukan tiga syarat, yaitu e-KTP, email, dan smartphone. Jika semua syarat sudah dilengkapi, masyarakat dapat langsung membuat IKD tanpa perlu ke kantor Dukcapil.
Berikut langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti KTP elektronik.
Demikian beda e-KTP dan IKD. Semoga membantu.
(fef)