Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP).
Cara dan syarat membuat identitas kependudukan digital atau IKD ini cukup mudah sebab dapat dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah untuk membuat IKD yakni mengunduh aplikasi, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.
Aplikasi IKD sendiri sudah tersedia di Play Store pada ponsel berbasis Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Identitas Kependudukan Daerah atau IKD adalah identitas resmi penduduk berbentuk aplikasi digital yang akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP).
IKD merupakan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.
Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Lihat Juga : |
Berikut ini cara membuat IKD melalui aplikasi di hp dengan mudah dan praktis. Prosesnya cepat yakni hanya dalam hitungan menit.
Meski proses pembuatannya dapat dilakukan di rumah tanpa perlu ke Kantor Dukcapil, tetapi terkadang proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi.
Hal itu membuat proses aktivasi IKD diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir e-KTP tidak dapat digunakan. Sebab, proses pergantian e-KTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi e-KTP.
Sebelum membuat IKD pastikan Anda telah memenuhi syaratnya berikut ini.
Itulah cara dan syarat membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Semoga membantu.
(juh)