Perbedaan Seleksi SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri 2024

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 06:00 WIB
Ilustarsi. Perbedaan seleksi SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri pada SNPMB 2024 yang wajib diketahui oleh setiap calon maba. (Tero/Vesalainen/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdapat tiga jalur penerimaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024, yakni SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri. Lantas, apa perbedaan seleksi SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri 2024 tersebut?

Perlu diketahui bahwa SNPMB 2024 mengalami beberapa perubahan aturan yang berbeda dengan skema penerimaan tahun sebelumnya.

Simak penjelasannya berikut ini agar calon mahasiswa baru tidak keliru dalam mengenali ketiga jalur tersebut yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. SNBP

SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Berikut pengertian, kebijakan terbaru, dan jumlah kuota SNBP 2024

Pengertian SNBP

SNBP merupakan seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta portofolio akademik dan nonakademik siswa.

Kebijakan terbaru SNBP 2024

Berikut ini kebijakan terbaru SNBP 2024 seperti yang dikutip dari Konferensi Pers Peluncuran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SNPMB PTN Tahun 2024 via YouTube.

Jumlah kuota sekolah SNBP 2024

Kuota sekolah SNBP ditetapkan berdasarkan akreditasi sekolah. Berikut jumlah kuotanya.

2. SNBT

SNBT adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berbasis Tes. Berikut pengertian, kebijakan terbaru, dan cara cek kuota sekolah SNBT 2024.

Pengertian SNBT

SNBT adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang dilalukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Seleksi ini dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN Akademik, PTN Vokasi, maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Kebijakan terbaru SNBT 2024

Berikut ketentuan SNBT 2024 yang perlu dipahami oleh calon mahasiswa.

Jumlah kuota sekolah SNBT 2024

Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40 persen, kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT Minimum 30 persen, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Jalur Mandiri

Jika SNBP dan SNBT diselenggarakan oleh pemerintah, Seleksi Jalur Mandiri dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi. Karenanya, jadwal penyelenggaraan seleksi mandiri ini berbeda-beda di masing-masing PTN.

Jalur Mandiri adalah metode penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang tidak melalui seleksi nasional seperti ujian masuk perguruan tinggi negeri.

Untuk kuota, Jalur Mandiri menyediakan kuota minimum sebesar 30 persen, sedangkan PTNBH maksimum kuota 50 persen.

Pendaftaran Jalur Mandiri 2024 dilakukan dengan menggunakan nilai UTBK.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan seleksi SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri 2024. Semoga bermanfaat!

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK