Apa Itu Dzihar, Hukum, dan Ketentuannya dalam Islam

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2024 13:00 WIB
Pernahkah kamu mendengar istilah dzihar? Sebenarnya apa itu dzihar? Simak pengertian, hukum, dan ketentuannya dalam Islam berikut ini.
Ilustrasi. Pernahkah kamu pendengar istilah dzihar? Sebenarnya apa itu dzihar? Simak pengertian, hukum, dan ketentuannya dalam Islam beirkut ini (Ichirino/Pixabay)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pernahkah kamu mendengar istilah dzihar? Sebenarnya apa itu dzihar? Secara bahasa dzihar diambil dari kata zhahr yang berarti punggung.

Secara istilah, dzihar adalah ungkapan suami menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gambaran asal dzihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Bagiku kamu seperti punggung ibuku," seperti dikutip dari laman NU Online.

Apa itu dzihar?

Setelah mengetahui pengertian dzihar secara bahasa dan istilah, selanjutnya adalah mengetahui konteks penggunaan dzihar ini.

Di zaman jahiliyah, masyarakat Arab menganggap dzihar sebagai salah satu cara talak. Namun, syariat Islam menetapkan dzihar dengan ketentuan lain selain talak.

Dzihar merupakan ungkapan dari suami yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.

Perempuan yang dimaksud bisa saudara perempuan, bibi, atau mahram lainnya, seperti dikutip dari buku Oase Iman Media Sosial (2019).

Contoh dzihar yaitu, "punggungmu persis seperti punggung ibuku" yang memiliki makna serupa dengan "Engkau haram disetubuhi seperti haramnya aku menyetubuhi ibuku."

Hukum dzihar

Perbuatan dzihar dilarang dalam ajaran Islam. Sebab menurut Syekh Wahbah, hakikatnya sama saja seperti ila' yakni sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya lagi.

Para ulama sepakat bahwa dzihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal itu didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya: "Orang-orang yang mendzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," (QS. al-Mujadalah [58]:2).

Ketentuan dzihar

Larangan dzihar datang bersama hukuman dan akibat yang akan diterima pelakunya. Dalam buku Ilmu Fikih (2018), dijelaskan bahwa suami yang telah melakukan dzihar kepada istrinya secara sah bisa mendapatkan dua akibat. Berikut penjelasannya.

1. Haram bersetubuh

Suami dilarang melakukan persetubuhan dengan istrinya sebelum membayar kafarat. Selain itu, diharamkan pula perbuatan-perbuatan pendahuluannya, seperti mencium, mengecup leher, dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Malik dan Abu Hanifah dalam kitabnya. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal itu.

Imam Syafi'i mengatakan perbuatan dzihar hanya menyebabkan keharaman pergaulan pada kelamin perempuan. Bukan terhadap anggota tubuh lainnya.

2. Wajib membayar kafarat untuk kembali lagi

Ibnu Qatadah, Sai'id bin Zubair, Abu Hanifah, dan murid-muridnya mengatakan bahwa 'kembali lagi' artinya kembali bersetubuh dengan istri yang sebelumnya diharamkan karena perbuatan dzihar.

Kondisi ini dapat tercipta jika suami mau membayar kafarat yang dijatuhkan atasnya. Kafarat dzihar yaitu dengan memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya.

Jika tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, diganti dengan memberi 2,5 kg beras kepada 60 orang miskin.

Ketentuannya, kafarat itu harus berurutan dan bertahap. Tidak bisa langsung beralih kepada kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua bisa ditunaikan.

Selain itu, kafarat juga harus disegerakan sebelum bergaul kembali dengan istri, sebagaimana firman Allah berikut:

"Orang-orang yang mendzhihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan," (QS. al-Mujadilah [58]: 3). (Lihat: al-Khin: IV/148).

Demikian penjelasan apa itu dzihar, dilengkapi hukum dan ketentuannya.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER