Contoh Surat Undangan Pelantikan KPPS 2024

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2024 07:00 WIB
Berikut contoh surat undangan pelantikan KPPS 2024 yang bisa jadi referensi.
Ilustrasi. Contoh surat undangan pelantikan KPPS 2024. (Startup Stock Photos)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat undangan pelantikan KPPS dibuat oleh perangkat KPU daerah dalam rangka mengundang dan mengukuhkan anggota KPPS baru. Berikut contoh surat undangan pelantikan KPPS 2024 yang bisa jadi acuan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, anggota KPPS dibentuk melalui pendaftaran yang telah dibuka sejak Desember 2023.

Rangkaian rekrutmen anggota KPPS cukup panjang, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, sampai pengumuman akhir yang menyatakan lulus atau tidaknya menjadi anggota KPPS.

Dalam penetapan anggota KPPS umumnya akan dipilih sebanyak 7 orang dan dilantik menjadi untuk Pemilu 2024.


Surat undangan pelantikan KPPS Pemilu

Dirangkum dari berbagai sumbar, berikut contoh undangan pelantikan KPPS yang bisa dijadikan referensi.


Nomor: 001/PPS.05.1-UND/2024
Lampiran: -
Perihal: Undangan Pelantikan KPPS

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Anggota KPPS
Desa Cibancey
Kecamatan Tanah Baru
Kota Bekasi

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Keputusan PPS Desa Cibancey Nomor 001/PPS.05.1-SK/2024 tentang Penetapan Anggota KPPS Pemilu 2024, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri acara pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Senin, 25 Januari 2024
  • Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Tempat: Balai Desa Cibancey
  • Acara: Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 22 Januari 2024

Ketua PPS Desa Cibancey

(Tanda tangan)

Mardi, SE


Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS

Anggota KPPS mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dalam Pemilu 2024.

Seluruhnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tugas KPPS dalam Pemilu:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS mempunyai wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal penerimaan anggota KPPS 2024

Merujuk jadwal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dijadwalkan berlangsung pada 24 Januari 2024, sementara pelantikan KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Berikut rincian jadwalnya.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.

Itulah contoh undangan pelantikan KPPS, lengkap dengan tugas tanggung jawabnya dan jadwalnya.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER