Bagaimana Proses Pemungutan Suara di TPS? Begini Alurnya
Setiap pemilih perlu tahu alur pencoblosan saat Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti. Lantas, bagaimana proses pemungutan suara di TPS?
Pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS terdiri atas beberapa langkah.
Lihat Juga : |
Dirangkum dari situs Indonesia Baik, berikut ulasan mengenai alur atau proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.
1. Pemilih terdaftar DPT datang ke TPS
Pertama, pemilih yang terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024 dapat langsung datang ke TPS tempat namanya terdaftar. Anda bisa cek status kepemilihan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK.
2. Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP
Setelah sampai di TPS, pemilih menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada panitia. Lalu, panitia akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.
3. Mengisi daftar hadir
Tahap selanjutnya dalam rincian bagaimana proses pemungutan suara di TPS berlangsung adalah mengisi daftar hadir. Pemilih menuliskan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
4. Tunggu antrean
Setelah selesai mengisi daftar hadir, maka pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan untuk menunggu namanya dipanggil. Biasanya, panitia terlebih dahulu akan memberikan pengarahan informasi tambahan.
5. Menerima surat suara
Petugas akan memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, serta nomor TPS, dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
6. Masuk bilik suara
Tahap selanjutnya, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos.
7. Pencoblosan
Pemilih akan mendapat lima surat suara untuk Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya.
Yaitu abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota, kuning untuk anggota DPR, merah untuk anggota DPD, dan biru untuk anggota DPRD provinsi.
Di bilik suara, pemilih hanya perlu melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan pilihannya. Pencoblosan bisa dilakukan di bagian kolom foto/nomor urut/nama paslon.
Pastikan mencoblosnya di bagian yang tepat agar suara sah masuk ke dalam perhitungan.
8. Lipat kembali surat suara
Setelah selesai, lipat kembali surat suara kemudian masukkan ke kotak suara yang tersedia di luar bilik suara.
9. Celupkan jari tangan ke tinta
Terakhir, celupkan salah satu jari tanganmu ke dalam botol tinta yang telah disediakan. Pastikan bekas tinta telah membasahi jari dan kuku sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak suara.
Demikian penjelasan lengkap mengenai bagaimana proses pemungutan suara di TPS berlangsung. Semoga bermanfaat.
(han/fef)