Kapan Surat Undangan Pemilu 2024 Dibagikan?
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu (14/2). Lantas, kapan undangan Pemilu dibagikan kepada masyarakat?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa surat pemberitahuan pemilih akan dikirimkan kepada setiap warga yang terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Surat pemberitahuan atau formulir Model C6 tersebut akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu.
Kapan undangan Pemilu dibagikan?
KPPS akan mengirim surat undangan atau pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dikarenakan hari-H pencoblosan jatuh pada 14 Februari 2024, maka surat undangan untuk memilih maksimal akan didistribusikan kepada masyarakat maksimal pada 11 Februari 2024.
Petugas KPPS akan mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan menyerahkan undangan tersebut secara langsung. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU bagi panduan KPPS.
Cara cek DPT Pemilu 2024 secara online
KPU juga menyediakan laman daring resmi untuk warga mengecek statusnya masuk DPT. Selain itu, terdapat juga informasi mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut cara mengecek apakah kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ di perangkat ponsel, tablet, atau laptop.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.
- Kemudian klik "Pencarian"
- Status kepemilihan akan muncul di layar
- Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi TPS.
- Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan "Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT."
Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilih pada 14 Februari 2024.
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan mengenai kapan undangan Pemilu dibagikan dan bagaimana cara mengecek DPT Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
(juh)