Panduan Lengkap Nyoblos di Pemilu 2024, dari Waktu Hingga Surat Suara

CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 12:38 WIB
Untuk mempersiapkan diri menjelang pemilihan umum (Pemilu), panduan lengkap nyoblos di Pemilu 2024 dapat kamu pelajari. Cek selengkapnya.
Untuk mempersiapkan diri menjelang pemilihan umum (Pemilu), simak panduan lengkap nyoblos di Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun ini pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, tinggal satu hari lagi menuju pencoblosan.

Untuk mempersiapkan diri, panduan lengkap nyoblos di Pemilu 2024 dapat kamu simak agar pemungutan suara berjalan lancar dan suaramu dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan lengkap ini dapat membantu kamu yang masih bingung dengan cara mencoblos, terutama bagi para pemilih yang baru mencoblos pada 2024 ini.

Kamu dapat mempelajari mulai dari cara mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT), waktu pencoblosan, penjelasan warna surat suara, kriteria surat suara sah, hingga tata cara pencoblosan.

Selain itu, terdapat juga panduan bagi pemilih yang belum mendapatkan surat undangan untuk memilih pada hari pemungutan suara.

Cara cek DPT pemilih

Mengetahui namamu terdaftar atau tidak dalam DPT sangat penting sebab hal ini merupakan persyaratan bisa atau tidaknya seseorang mengikuti Pemilu 2024.

Cara cek DPT online cukup mudah dilakukan karena memiliki navigasi yang sederhana sehingga bisa dilakukan semua orang. Simak langkahnya di bawah ini.

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.
  • Kemudian klik tombol "Pencarian".
  • Status kepemilihan akan muncul di layar.
  • Apabila namamu telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Jika namamu belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan "Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT."
  • Sesuai keterangan yang tertulis, sebaiknya kamu segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap.

Waktu pencoblosan Pemilu 2024

Jam buka TPS Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Dikutip dari laman Indonesiabaik, jika menjelang pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

Nantinya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Artinya, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Warna kertas suara dan fungsinya

Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023. Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.

1. Warna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada gambar tiga pasangan calon (paslon) pada surat suara yang sesuai dengan nomor urut.

Yakni, paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Warna merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna hijau

Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

[Gambas:Video CNN]

Syarat mencoblos

Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Tata cara mencoblos

Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Berikut tata caranya.

  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos.
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP, dan surat C6.
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  5. Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.
  6. Untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda coblos dapat diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota yang berada pada kolom yang disediakan.
  7. Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
  8. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
  9. Kemudian masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  10. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Kriteria suara sah dan tidak sah

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai sah atau tidaknya surat suara Pemilu 2024. 

Berikut penjelasan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang sah dan tidak sah.

Surat pilpres suara sah

Surat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar, partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat pilpres tidak sah

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, apabila:

  • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
  • Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.
  • Terdapat coblosan di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

Surat suara pileg sah

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada garis yang terletak di antara dua kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah kolom yang memuat nomor urut dan nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut namun tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos tepat pada garis di kanan atau di kiri satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Surat suara Pileg tidak sah

  • Tanda coblos di dua partai yang berbeda, dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos diantara dua kolom partai politik, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, dan tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik serta ada tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.

Cara mencoblos tanpa undangan

Surat pemberitahuan atau formulir Model C6 akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 11 Februari 2024.

Apabila kamu belum mendapatkan undangan atau formulir C6, pencoblosan masih bisa dilakukan asalkan kamu mengikuti cara ikut nyoblos meski tak dapat undangan ini.

Pastikan kamu memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu ikuti langkahnya berikut ini.

  1. Setelah memastikan kamu memenuhi syarat pemilihan, cek apakah namamu telah memasuki DPT. Caranya adalah dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang tersedia. Apabila namamu terdaftar, situs akan memperlihatkan Tempat Pemungutan Suara yang dapat kamu datangi.
  3. Informasi ini tidak akan muncul apabila data yang kamu masukkan salah atau identitasmu belum terdaftar di KPU.
  4. Kemudian di hari Pemilu 2024, kunjungi TPS tempatmu terdaftar. Bawa dokumen kependudukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga bagi orang yang belum memiliki KTP.
  5. Berikan dokumen tersebut ke petugas KPPS yang sedang bertugas. Jika telah sesuai, petugas KPPS akan melayani dan membantu untuk menggunakan hak suaramu.
  6. Selanjutnya kamu bisa mengikuti alur pencoblosan seperti biasa, mulai dari memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota atau Kabupaten, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Demikian panduan lengkap nyoblos di Pemilu 2024. Semoga membantu!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER