Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/2). Setelah itu, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sebenarnya, apa itu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dijelaskan mengenai apa itu rekapitulasi hasil penghitungan serta tata caranya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di TPS pada Pemilu.
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) seperti dikutip dari PKPU.
Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga turut menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Rekapitulasi perhitungan suara akan mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP.
Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut jadwalnya.
Berikut tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS Pemilu 2024.
Demikian penjelasan mengenai apa itu rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dilengkapi jadwal dan tata caranya.
(juh)