Kapan Pelantikan Presiden Terpilih Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Meski proses penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga saat ini masih berlangsung, tetapi pertanyaan kapan pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 sudah muncul.
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 dilakukan setelah penghitungan suara selesai.
Setelah itu, pengumuman hasil pemilu 2024 baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) baru bisa dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.
Meski pada 20 Maret 2024 sudah bisa diumumkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, tetapi mereka tidak akan langsung dilantik.
Biasanya akan ada kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan dalam penghitungan suara. Di fase ini, MK wajib menyelesaikan sengketa pemilu paling lama 14 hari.
Kapan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024?
Lantas, kapan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 digelar? Pelantikan presiden terpilih digelar tergantung putarannya, apakah berlangsung satu atau dua putaran.
Supaya tidak bingung, berikut gambaran penjelasan mengenai penentuan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk satu dan dua putaran yang dihimpun dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
1. Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden di satu putaran
Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu dari KPU
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD.
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
Berdasarkan jadwal tersebut, jika pemilu dilaksanakan satu putaran maka pelantikan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2025.
2. Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden di dua putaran
Pemutakhiran data pemilih
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye putaran kedua: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
- Masa tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara putaran kedua: Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024
Penetapan hasil pemilu putaran kedua
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih baru bisa dilakukan apabila hasil rekapitulasi dan permohonan perselisihan selesai. Mengenai jadwalnya yang menentukan adalah KPU.
Itulah penjelasan mengenai jadwal kapan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 digelar, baik itu satu atau dua putaran.
(avd/juh)