Berapa Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Ternyata Segini

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mar 2024 08:00 WIB
SPT adalah formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak dan dilaporkan setiap tahunnya. Berapa denda jika tidak lapor SPT tahunan?
Ilustrasi. SPT adalah formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak dan dilaporkan setiap tahunnya. Berapa denda jika tidak lapor SPT tahunan? (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat berupa formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak (WP) dan dilaporkan setiap tahunnya.

Berapa denda jika tidak lapor SPT tahunan? Aturan denda ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat dua macam sanksi, yakni pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP.

Sanksi dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP adalah sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

Di bawah ini penjelasan sanksi administratif bagi WP yang tidak melaporkan SPT.

Berapa denda jika tidak lapor SPT Tahunan?

Apabila tidak melaporkan SPT Tahunan, aturannya terdapat dalam Pasal 7 KUP. Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah. Berikut rinciannya.

  • Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
  • Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi

Akan tetapi sanksi tersebut dapat gugur apabila:

  • WP telah meninggal dunia,
  • tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
  • berstatus warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
  • bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
  • untuk WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  • bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,
  • WP yang terkena bencana sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan, dan
  • WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Permenkeu.

Itulah penjelasan mengenai berapa denda jika tidak lapor SPT Tahunan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER