Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat berupa formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak (WP) dan dilaporkan setiap tahunnya.
Berapa denda jika tidak lapor SPT tahunan? Aturan denda ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua macam sanksi, yakni pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP.
Sanksi dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP adalah sebagai berikut:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Di bawah ini penjelasan sanksi administratif bagi WP yang tidak melaporkan SPT.
Apabila tidak melaporkan SPT Tahunan, aturannya terdapat dalam Pasal 7 KUP. Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah. Berikut rinciannya.
Akan tetapi sanksi tersebut dapat gugur apabila:
Itulah penjelasan mengenai berapa denda jika tidak lapor SPT Tahunan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(juh)