Dalam Islam, melaksanakan ibadah harus diawali dengan niat, begitu juga dengan berpuasa di bulan Ramadhan. Pengucapan niat bertujuan untuk menjadi pendorong tercapainya suatu ibadah.
Niat tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tetapi juga harus dari dalam hati sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Sebenarnya kapan niat puasa dilakukan? Adakah waktu terbaik untuk membaca niat puasa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak penjelasan mengenai waktu mengucapkan niat puasa di bawah ini yang dihimpun dari laman NU Online.
Berdasarkan As Sunnah, terdapat perbedaan alokasi waktu untuk berniat antara puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadhan harus dilaksanakan pada malam hari sampai menjelang fajar, seperti hadis berikut ini.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)
Hadis di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Berbeda dengan niat puasa Ramadhan, niat puasa sunnah dilaksanakan sebelum tergelincir Matahari ke arah barat (masuk waktu Zuhur) dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada sebuah Hadis Riwayat Muslim dan Abu Dawud tentang apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw pada suatu hari bertanya kepadanya:
"Apakah ada makanan?" Aisyah menjawab "Tidak". Lantas Rasulullah bersabda: "Kalau begitu aku berpuasa".
Tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disertai dengan niat. Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan niat puasa di malam hari? Niat yang dilakukan saat fajar atau setelahnya dinyatakan tidak sah.
Namun demikian, seseorang tidak berdosa karenanya jika tidak berniatnya itu disebabkan karena uzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu Subuh.
Ada pula pendapat lain yakni bahwa dengan ditinggalkannya niat puasa oleh seseorang pada malam harinya karena uzur misalnya, maka ia diperbolehkan berniat puasa Ramadhan pada pagi harinya.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang menyatakan bahwa, pada suatu hari tanggal 10 Muharam Rasulullah Saw memberi perintah kepada seorang sahabatnya agar menginstruksikan kepada semua orang, baik yang sudah makan ataupun belum untuk berpuasa.
Pendapat ini patut diterima dengan dasar kebijakan pertimbangan alasan uzur tersebut bukan lantaran puasa Muharam yang memang bukan fardu, sebelum difardukannya puasa Ramadhan.
Namun pendapat pertama jauh lebih kuat sebab diwajibkannya berniat puasa malam hari didasarkan pada hadis yang shahih atau tegas sebagaimana riwayat dari Hafshah RA.
Demikian penjelasan mengenai kapan niat puasa dilakukan, baik itu puasa Ramadhan atau puasa sunnah. Semoga dapat membantu.
(juh)