Lapor SPT 2024 Sampai Kapan? Cek agar Tak Terlewat
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilaporkan tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo oleh setiap wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan.
Lalu, lapor SPT 2024 sampai kapan bisa dilakukan? Berikut ini penjelasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.
Lihat Juga : |
Lapor SPT 2024 sampai kapan?
Pelaporan SPT bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menjelaskan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.
Teruntuk WP badan, lapor SPT 2024 dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas akhir pelaporan yaitu pada 30 April 2023.
Bagaimana jika terlambat lapor SPT?
Setelah mengetahui lapor SPT 2024 sampai kapan bisa dilakukan, maka selanjutnya segera menunaikan tugas tersebut. Sebab, lapor SPT bersifat wajib.
Jika seseorang atau badan tidak melaporkan SPT atau terlambat, maka bakal dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7. Pasal tersebut mengatur besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Lihat Juga : |
Cara lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via daring.
Beberapa hal perlu disiapkan jika ingin melaporkam SPT secara daring. Beberapa yang perlu disiapkan itu adalah NPWP, KTP, Bukti Potong, dan EFIN.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.
- Buka situs https://www.pajak.go.id/,
- Pilih 'Login'
- Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan
- Klik 'Login'
- Pilih menu tab 'Lapor'
- Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan
- Pilih menu tab 'Buat SPT'
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
- Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
- Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Centang 'Setuju' pada pernyataan.
- Masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
Setelah melakukan rangkaian itu, laporan SPT pun selesai. Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.
Demikian penjelasan atas pertanyaan lapor SPT 2024 sampai kapan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(yla/juh)